SIPB Jadi Solusi Penambangan Batuan Komoditas ex-Golongan C di Sultra

SIPB Jadi Solusi Penambangan Batuan Komoditas ex-Golongan C di Sultr
H. Abd Halik

KENDARI, TEGAS.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, salah satunya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 di kantor DPRD Sultra ini berfokus pada dua agenda utama: Harmonisasi Anggaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan Pembahasan Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat kerja tersebut, disimulasikan dan dibahas solusi terkait kemudahan perizinan penambangan batuan bagi masyarakat maupun pengusaha daerah.

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hadir sebagai izin resmi dari pemerintah untuk kegiatan penambangan komoditas batuan yang sebelumnya dikenal sebagai Tambang Golongan C atau Bahan Galian Golongan C.

Sesuai regulasi UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) dan PP No. 96 Tahun 2021, istilah “Tambang Golongan C” telah disesuaikan menjadi Penambangan Batuan Jenis Terdaftar/Keperluan Terdaftar. Komoditas ini mencakup pasir, batu kali, sirtu (pasir batu), tanah urug, andesit, granit, tufa, batu gamping/kapur, marmer, hingga tanah liat.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, menegaskan, penerapan SIPB ini sangat penting untuk menjawab kegelisahan para kontraktor dan pemerintah daerah yang kerap terkendala pasokan material legal dalam proyek pembangunan infrastruktur.

“Banyak pembangunan fasilitas daerah maupun negara dari dana APBD atau APBN di kabupaten/kota, seperti Kolaka Utara dan Muna, terkendala waktu karena sulitnya mendapatkan IUP Tambang Golongan C untuk pasir dan batu. Padahal materialnya harus legal. SIPB menjadi solusi mempermudah pengusaha lokal mengelola batuan secara resmi untuk kebutuhan proyek pemerintah,” ujar Abd. Halik.

Ketentuan Utama dan Persyaratan SIPB

SIPB dapat diberikan kepada BUMD, BUMDes, Badan Usaha Swasta, Koperasi, hingga Perusahaan Perseorangan dengan batas luas wilayah maksimal 50 hektar.

Pengajuan dilakukan tanpa mekanisme lelang, melainkan berdasarkan permohonan koordinat wilayah yang ditetapkan, serta wajib tanpa bahan peledak.

Persyaratan untuk mengajukan SIPB terbagi dalam beberapa aspek yakni, Surat permohonan resmi, Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar pengurus/pemegang saham/beneficial owner, serta salinan kontrak kerja proyek (jika diperuntukkan bagi proyek pemerintah/daerah).

Peta lokasi, daftar koordinat wilayah yang dimohonkan, serta surat pernyataan tidak menggunakan bahan peledak.

Dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL atau Amdal) dan surat kesanggupan mematuhi aturan perlindungan lingkungan.

Laporan keuangan 1 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Alur dan Mekanisme Pengajuan
Pengajuan izin dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA yang tersambung langsung ke Kementerian ESDM dan DPMPTSP Provinsi setempat.

Setelah SIPB diterbitkan, pemegang izin dapat langsung beroperasi setelah menyusun dokumen perencanaan teknis dan dokumen lingkungan yang disetujui.

Menurut Abdul Halik, Dinas ESDM Sultra juga telah melakukan sosialisasi kepada jajaran Dinas PU dan DPMPTSP di kabupaten/kota agar mekanisme konsultasi teknis serta pengurusan izin dapat berjalan lancar demi mempercepat pembangunan di daerah.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar