Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Korupsi Pengadaan Lampu di Pasikuta, Kejari Muna Gerak Cepat Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

955
×

Korupsi Pengadaan Lampu di Pasikuta, Kejari Muna Gerak Cepat Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Lampu di Pasikuta, Kejari Muna Gerak Cepat Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

TEGAS.CO,. MUNA – Kejaksaan Negeri Muna (Kejari Muna), Sulawesi Tenggara, bergerak cepat tetapkan status tersangka LLN (inisial) mantan penjabat Kepala Desa (Pj Kades), Pasikuta, Kecamatan Marobo.

LLN diduga kuat lakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bersama LM (kuasa Direktur CV. Alfa Media) atas pengadaan lampu jalan dan lampu rumahan di Desa Pasikuta.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyampaikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti kuat.

Pada 2019 tersangka LLN menerbitkan peraturan desa (Perdes) Pasikuta tentang anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp 1.970.589.040 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Rupiah).

Dimana dalam Perdes itu salah satu itemnya terkait Pekerjaan pengadaan Lampu Jalan tenaga Surya PLTS 20 unit dan lampu rumahan tenaga Surya PLTS 30 unit.

Terkuak fakta perbuatan kedua tersangka seolah-olah telah menyelesaikan pekerjaan, padahal pekerjaan belum selesai 100%.

“Ini berdasarkan inisiatif kami setelah menemukan adanya kejanggalan penggunaan anggaran di Desa Pasikuta. 3 Juni 2022 surat perintah penyelidikannya dan penetapan tersangka 20 juli, sekitar satu bulan lebih kita tuntaskan. Ini perkara Tipikor yang paling cepat kami tangani selama ini,” kata Agustinus saat Konferensi Pers di sela-sela puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 Tahun di Halaman Kantor Kejari Muna, Jumat (22/7/2022).

Lanjutnya, pada bulan September 2019 sampai dengan 18 Desember 2019, LLN bersama R bertemu LM dengan agenda pembahasan kesepakatan harga dan pencairan harga. Kemudian LM membuat kwitansi atas permintaan LLN pada 18 Desember 2019 dengan redaksi telah menerima dari bendahara anggaran atas pembelian 20 unit lampu PJU dan 30 unit lampu rumahan.

Tanggal 18 Desember 2019 LM bertemu dengan LLN disalah satu hotel di Raha. Pertemuan itu terkait penandatanganan kontrak kerjasama No 06/TPK/XII/2019 tertanggal 21 Desember 2019 dengan rincian dokumen berupa permintaan penawaran pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, berita acara klarifikasi dan negosiasi No 03/TPK/XII/2019 dan penawaran harga pengadaan PLTS No 12/Penawaran-AM/XII/2019 tertanggal 21 Desember 2019.

Tanggal 19 Desember 2019 LM menerima transfer dana dari LLN sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui Bank BPD. Anggaran tersebut digunakan LM untuk sewa kantor Rp 25.000.000, bayar gaji karyawan 5 orang Rp 10.000.000, biaya pengiriman barang dari Kendari ke Marobo sebesar Rp 4.000.000, Rp 88.450.000 digunakan untuk belanja kegiatan PLTS, sisanya RP 72.550.000 untuk kepentingan pribadi LM.

Pada tanggal 21 LLN mengetahui kegiatan pengadaan itu belum selesai dilaksanakan namun tetap membuat pertanggung jawaban Tahap II sebesar Rp 391.400.000 sebagai syarat pencairan DD Tahap III. Tanggal 31 Desember 2019 LLN membuat pertanggungjawaban keuangan pada tahap III sebesar Rp 193.125.000 tertanggal 30 Desember 2019 sebagai syarat pencairan DD Tahap I 2020.

“LLN membuat pertanggung jawaban Tahap I dan II atas pengadaan itu sebesar Rp 567.500.000 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) seolah-olah telah terlaksana,” terangnya.

Agustinus menambahkan, Berdasarkan pemeriksaan ahli dari dinas PU Muna untuk pengadaan lampu jalan dan rumah tangga telah selesai dilaksanakan 10%. Estimasi nilai pekerjaan tak terlaksana sebesar Rp 508.816.000 (Lima Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dengan presentase 89,66%.

Pasal yang ditetapkan, Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsudair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 22 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua Tersangka saat ini belum kita lakukan penahanan. Insyaallah dalam waktu dekat setelah surat penahanan keluar, kita langsung lakukan penahanan,” ucapnya.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publisher: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos