Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe

Di Konawe Nikah Sirih Bisa Miliki Kartu Keluarga

596
×

Di Konawe Nikah Sirih Bisa Miliki Kartu Keluarga

Sebarkan artikel ini
Di Konawe Nikah Sirih Bisa Miliki Kartu Keluarga
Kepala Dinas, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kab. Konawe, Dema Banda

TEGAS.CO., KONAWE – Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberkan pasangan Suami Istri (Pasutri) yang telah melakukan Nikah Sirih kini mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala dinas (Kadis) Dukcapil, Kab. Konawe Dema Banda, saat ditemui beberapa waktu lalu menerangkan, terkait berapa banyak jumlah pasangan nikah sirih yang telah melakukan pendaftaran belum bisa dipastikan, akan tetapi pasangan ini juga bisa mendapatkan kartu keluarga.

“Nika sirih dalam administrasi kependudukan adalah suatu pernikahan secara sah, akan tetapi buku nikahnya belum di terbitkan oleh pihak KUA,” jelasnya.

“Urusan perkawinan bukan wewenang kami, Disdukcapil hanya melakukan pendataan saja, agar kedepannya ada perlindungan hukum buat anaknya,” tambahnya.

Adapun Syarat agar pasangan nikah sirih bisa mendapatkan kartu keluarga, diantaranya harus mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah di tandatangani oleh kedua belah pihak dan pemerintah setempat.

“Kalau syarat itu tidak di penuhi, maka kami tidak berani menggabungkan keduanya sebagai suami istri atau dalam pembuktian kartu keluarga,” tuturnya.

LAPORAN: RICO

PUBLISHER: REDAKSI

Terima kasih