TEGAS.CO,. BAUBAU – Upaya memberantas narkoba jaringan lapas berdasarkan pengembangan kasus yang berhasil ditangani Satresnarkoba akhirnya membuahkan hasil, didukung langsung pihak Lapas Kelas II A Baubau akhirnya 5,42gram sabu berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Erwin Pratomo Sik didampingi Kalapas Baubau Herman Mulawarman A.md IP S.Sos saat menggelar Konferensi pers Kamis, (25/8/22) di Aula Kemitraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan salah satu blok ditemukan barang bukti Sabu seberat 5,4 gram dalam bentuk 8 sachet siap edar.
Kedua tersangka merupakan FR narapidana kasus pencabulan (26) dan AR narapidana kasus narkotika (33).
Awalnya pada Jumat (12/8/22) Personal Satresnarkoba dihubungi langsung Kalapas dikarenakan telah ditemukan Sabu di salah satu kamar ada paket yang di duga narkotika.
Barang Bukti yang diamankan 8 (delapan) paket sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal seberat 5,42 gram bersama pembungkusnya – 1 (satu) paket bong alat hisap botol Nescafe – 1 (satu) batang pirex kaca – 3 (lembar) kertas rokok – 1 (satu) pembungkus rokok gudang garam – 1 (satu) lembar tisu – 1 (satu) HP Samsung warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR mengaku barang itu milik AR yang dititipkan di kamarnya.
Herman Mulawarman A.md IP S.Sos menambahkan setelah menerima informasi pihaknya langsung bergerak dan menyisir lokasi Lapas Baubau dan akhirnya ditemukan barang bukti serta dua orang pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah kejadian ini kami akan memperkuat lagi keamanan dan terus menjalin koordinasi bersama Polres Baubau guna mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba,” ucapnya
Pelaku saat ini masih status narapidana Lapas kelas II A Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: JSR
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar