Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Polres Muna Kembali Amankan Pria Pemilik Sabu 7,96 Gram

876
×

Polres Muna Kembali Amankan Pria Pemilik Sabu 7,96 Gram

Sebarkan artikel ini
Polres Muna Kembali Amankan Pria Pemilik Sabu 7,96 Gram

TEGAS.CO,. MUNA – Peredaran Narkotika jenis Shabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus merebak. Terbaru, Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Muna berhasil meringkus tersangka J, warga jl. Kelinci Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu, Muna, setelah kedapatan mengedarkan Shabu, Kamis sekitar pukul 18.00 Wita (25/8/2022).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Junaidi menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal.

Atas dasar tersebut, tim memperoleh informasi, tersangka sering melakukan penjualan Shabu dengan sistem tempel.

“Yang bersangkutan kami tangkap Kamis sore kemarin di perempatan jalan Kelinci, Raha III. J diamankan karena tertangkap tangan memiliki, membawa narkoba jenis Shabu,” kata Junaidi, Jumat (26/8/2022).

Lanjutnya, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan bersama tersangka yakni Shabu sebanyak 15 sachet dengan berat bruto ± 7,96 gram, uang tunai Rp. 800.000, 2 unit hp, 1 Sumbu, 11 korek gas, 86 batang pireks, 1 bong dan 1 sendok takar.

Shabu tersebut, tersangka peroleh dari E (dalam lidik), yang diterima dengan sistim tempel, ditempelkan dekat pagar kayu di Jl. Agus Salim Kelurahan Raha I, Katobu, Muna, Sabtu sekitar pukul 17.30 Wita (20/8/2022).

Tersangka menerima sebanyak 35 sachet dan sudah melakukan penjualan/menempel sebanyak 19 sachet. Hal itu dilakukan sesuai arahan dari E melalui komunikasi HP dan diuoah sebagai tukang tempel sebesar Rp. 500.000.

Junaidi menambahkan, berdasarkan hasil penggeledahan di TKP dirumah tersangka ditemukan BB tersebut yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tersangka J telah diamankan di Mapolres Muna karena diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, membawa atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diperjual belikan, perantara dalam jual beli (tukang tempel).

“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap perwira pertama POLRI pemilik dua balok dipundak itu.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos