“Dalam penegakan aturan tenaga kerja, kami tidak melihat dari sisi lokal maupun non lokal, tetapi berlaku secara merata untuk semua kalangan karyawan. Dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang telah dibuat serta Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” jelas H. La Pili ketika memberikan klarifikasi, Selasa (30/8/2022).
La Pili menyampaikan bahwa saat ini PT Tiran Indonesia telah mempekerjakan 2000 orang tenaga lokal di Konawe Utara, dan tak ada satupun orang asing.
“Terkait salah seorang karyawan yang baru saja bekerja satu bulan lebih dan itu gaji bulannya sudah dibayarkan full, sampai dengan hari ini yang bersangkutan (A) selaku Time Keeper belum menerima Surat Peringatan (SP),” ujar La Pili.
La Pili juga menjelaskan, yang bersangkutan awalnya mau diberi peringatan untuk perbaikan kinerjanya. Numun, dia (A) meninggalkan lokasi dan tanggungjawab kerjanya, tanpa ada konfirmasi ke pihak perusahaan.