Nasib TKW, Butuh Perlindungan Negara

Nasib TKW, Butuh Perlindungan Negara. Foto: Deasy Ummu Rifky

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Kisah seorang pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang disiksa majikannya di Taiwan, viral di media sosial. Kepala Desa Kedokanbunder, Waskim membenarkan jika Reni adalah warganya. Saat mengetahui kabar tentang Reni, pihaknya langsung melaporkan kasus tersebut ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Inilah gambaran keadaan ekonomi rumah tangga di tanah air sekarang, pendapatan yang minim tidak seimbang dengan harga barang yang melambung tinggi.

Iklan PUPR

Ditambah dengan semakin sulitnya mencari pekerjaan sekarang ini menyebabkan banyak penduduk Indonesia menganggur di negeri luar. Sehingga secara tidak langsung dalam perkembangannya dengan meningkatnya pengangguran menyebabkan inflasi yang cukup tinggi.

Alhasil negara tidak mampu menangani secara menyeluruh masalah-masalah yang timbul dan akibatkan oleh meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Ini semua dapak dari sistem sekuler memiliki Konsep sekularisme yaitu suatu paham yang menyangkut ideologi atau kepercayaan yang mana senantiasa berpendirian bahwa paham agama tidak boleh dimasukkan ke dalam urusan politik, negara, atau institusi publik lainnya.

Sekularisme memiliki ciri yang meyakini bahwa nilai keagamaan haruslah dibedakan dari nilai-nilai kehidupan dunia dan seluruh aspeknya. Ia menyebarkan paham ideologisnya melalui prinsip pragmatisme dan ulitarianisme, kegiatan yang sifatnya politis bebas dari pengaruh agama.

Islam telah mengatur tentang bagaimana hukum seorang wanita yang bekerja, yakni mubah. Namun kemubahan ini tetap harus dalam koridor syara’.

Dimana perjalanan seorang perempuan ke Arab Saudi maupun negara lainnya sesungguhnya kurang baik bila tidak disertai mahram. Mayoritas ulama melarang perempuan bepergian jauh dalam waktu lama tanpa mahram.

Sedangkan bekerja di luar negeri sebagai TKW biasanya memakan waktu lama hingga bertahun-tahun. Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Saw
“Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak diperbolehkan bepergian dalam jarak waktu satu hari satu malam tanpa ditemani mahramnya (HR. Bukhari)

Banyak juga ulama yang berpendapat bahwa larangan tersebut disebabkan kondisi yang tidak aman pada zaman dahulu, sehingga bahaya bagi perempuan jika bepergian sendirian. Sedangkan menurut ulama madzhab Syafi’i, perempuan boleh bepergian tanpa mahram jika bersama perempuan lain yang baik.

Selain alasan tersebut, dalam Islam yang wajib mencari nafkah adalah suami. Sedangkan istri tidak dibebankan tanggung jawab mencari nafkah. Lalu mengapa harus istri yang pergi menjadi TKW jika ia masih mempunyai suami?

Adapun jika sang suami memiliki keterbatasan hingga tak mampu mencari nafkah, atau sang istri adalah single parent maka ini termasuk kondisi dibolehkannya sesuatu yang diharamkan. Dengan kata lain, jika tak ada jalan keluar selain menjadi TKW, maka seorang perempuan diperbolehkan pergi ke negara lain untuk menjadi TKW.

Jika seorang perempuan khususnya istri harus mencari nafkah, maka sebaiknya ia mencari nafkah di negaranya, selain karena lebih aman baginya, ia juga dapat berkumpul bersama keluarganya, mendidik dan melihat langsung pertumbuhan anak-anaknya.

Oleh karenanya, Islam telah mengatur, ketika seorang suami tidak mampu mencari nafkah, maka beban tersebut akan beralih kepada wali si wanita. Jika wali si wanita tidak sanggup, maka negara yang akan mengambil alih memberikan jaminan kebutuhan bagi keluarga tersebut. Sehingga para wanita tidak akan susah payah mencari pekerjaan hanya untuk menggantikan kewajiban suami dalam mencari nafkah.

Wallahua’lam bishowwab.

Penulis: Deasy Ummu Rifky

Publisher: Yusrif Aryansyah

Komentar