Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Pemkot Kendari Gelar Konsultasi Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

629
×

Pemkot Kendari Gelar Konsultasi Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Forum Konsultasi Publik
Pemerintah Kota Kendari menggelar forum konsultasi publik membahas penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Kendari.

Konsultasi raperda ini di latar belakangi perubahan peraturan pajak dan retribusi dari UU No. 28 tahun 2009 menjadi UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemkot Kendari harus menginisiasi lebih awal merancang Raperda ini meski proses penyusunannya masih menunggu proses finalisasi peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dengan penyusunan Raperda ini hingga nantinya menjadi peraturan daerah (Perda) maka Pemkot mempunyai dasar hukum dalam memungut pajak dan retribusi sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

Melalui forum ini akan ada muncul ide, masukan, saran, dan pendapat untuk melengkapi penyusunan peraturan tentang pajak dan retribusi daerah Kota Kendari.

Kegiatan konsultasi publik yang digelar di salah satu hotel setempat dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Rabu (9/11/2022).

Konsultasi Publik
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat membuka konsultasi publik Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Beberapa narasumber dihadirkan dalam konsultasi publik mulai dari sejumlah dinas terkait, perguruan tinggi hingga dari lembaga vertikal yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pj Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, perubahan Raperda ini dilakukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang bertujuan meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

“Perubahan Undang-Undang dilakukan untuk memperkuat desentralisasi fiskal, ini terlihat dari capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir, capaian tersebut menunjukan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja secara nasional,” katanya menjelaskan.

Dari kegiatan konsultasi publik ini, Pj Wali Kota menginginkan forum ini digunakan dengan sebaik-baiknya oleh peserta untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan Raperda ini.

“Raperda ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah terkhusus Pemerintah Kota Kendari. Saya berharap semoga dengan forum konsultasi publik ini bisa mendapatkan masukan peserta sebagai bahan pengkayaan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kota Kendari,” ujarnya.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos