Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

DPRD dan Pemprov Sultra Setujui 5 Raperda di Penghujung 2022

511
×

DPRD dan Pemprov Sultra Setujui 5 Raperda di Penghujung 2022

Sebarkan artikel ini
Sahkan 5 Raperda
DPRD dan Pemprov Sultra menyetujui 5 Raperda menjadi Perda pasca disempurnakan oleh Kemendagri RI. Persetujuan 5 Raperda disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Selasa (27/12/2022). Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat menyetujui 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil penyempurnaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan lima Raperda dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua II Jumarding, Wakil Ketua III Nursalam Lada, dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas dalam rapat paripurna dewan, Selasa (27/12/2022).

Raperda dimaksud, yaitu Raperda Pelestarian dan Pemajuan Warisan Tak Benda, Raperda tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Raperda tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal.

Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sultra, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wagub Lukman Abunawas dalam sambutannya mengungkapkan, sangat bersyukur kita dapat menyelesaikan 5 Raperda yang nantinya menjadi produk hukum baru dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislatif dan eksekutif yang terlibat langsung dan aktif dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, kelima buah Raperda yang disetujui hari ini merupakan sumbangsih yang sangat berharga dalam rangka pengabdian dan akan membentuk landasan hukum untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sultra utamanya pada bidang-bidang yang terkait pada lima Raperda dimaksud.

“Semoga apa yang kita upayakan bernilai ibadah dan mendapat ganjaran dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Foto bersama
Pimpinan DPRD Sultra berfoto bersama dengan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas setelah menandatangani berita acara persetujuan 5 Raperda menjadi Perda di rapat paripurna DPRD Sultra, Selasa (27/12/2022). Foto: Istimewa

Wagub menambahkan, khusus pada dua Raperda, yakni Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sultra dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Merupakan usulan Pemprov Sultra.

Lebih lanjut Wagub menjelaskan, substansi dan harapan ke depan dengan hadirnya Perda yang disetujui. Pertama, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Wagub bilang, seiring dengan ditetapkannya PP nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Maka katanya, Pemprov perlu menyusun Perda tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini maka peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Wagub.

Kedua, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sultra. Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang Badana Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatur bahwa BRIDa (Badan Riset dan Inovasi Daerah) oleh pemerintah daerah dan dapat didelegasikan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyusun peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan. Dimana peraturan daerah tersebut sebagai dasar pembentukan badan riset dan inovasi daerah atau BRODa di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos