Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Pembekalan KKN Fakultas Hukum Unsultra, Dekan: Arahan Rektor Dipedomani

527
×

Pembekalan KKN Fakultas Hukum Unsultra, Dekan: Arahan Rektor Dipedomani

Sebarkan artikel ini

 

Pembekalan KKN Fakultas Hukum Unsultra, Dekan: Arahan Rektor Dipedomani
Dekan Fakultas Hukum Unsultra, Dr La Niasa saat memimpin pembekalan KKN di Gedung G FH Unsultra, Kamis (12/1/2023)

TEGAS.CO, KENDARI – Usai mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-45 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) tahun akademik 2022/2023 yang dipimpin langsung Rektor, Prof. Ir. H. Andi Bahrun, M.Sc., Agric di Gedung WTC Unsultra. Fakultas Hukum (FH) langsung menggelar pembekalan KKN secara internal, bertempat di Gedung G FH Unsultra, Kamis (12/1/2023).

Pembekalan internal ini dipimpin langsung Dekan FH, Dr. La Niasa SH MH didampingi Wakil Dekan Dr Fatmawati SH MH, serta dosen pembibing masing-masing Sri Khayati SH MH, La Ode Muhram Naadu SH MH dan Ayu Lestari Dewi SH MH.

Dihadapan perwakilan peserta KKN, Dekan FH Unsultra Dr. La Niasa menegaskan, bahwa apa yang menjadi arahan Bapak Rektor pada saat pembekalan tadi agar dipedomani dalam pelaksanaan KKN di wilayah masing-masing.

Untuk kegiatan KKN FH, kata La Niasa, pertama akan melaksanakan program sosialisasi Restorative Justice (RJ) dengan menggandeng Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pemateri.

“Nanti kita akan laksanakan kegiatan Restorative Justice dengan Biro Hukum, dan nanti Ibu Ayu yang akan koordinasikan. Kita tunggu hasil koordinasinya dan kapan waktunya,” ujar La Niasa.

Ia mempersilahkan masing-masing kelompok untuk menentukan perangkat dan tempat, serta apakah satu lokasi atau berbeda lokasinya.

Yang terpenting, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan KKN ini disetiap kegiatan agar dapat membuat MoU, MoA dan kesepakatan lain. Untuk laporan kegiatannya dibuat per dua hari sekali, tetapi dalam grup kelompok tetap dibuat atau dilaporkan setiap hari.

“Setiap kelompok agar membuat MoU atau MoA dalam setiap kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades). Kalau ada kegiatan atau penyuluhan yang dilaksanakan agar dibuatkan MoA, serta disetiap kegiatan agar dilaporkan dokumentasinya, baik itu berbentuk foto maupun video,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, dosen pembimbing Laode Muhram Naadu menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan KKN di wilayah masing-masing agar menyampaikannya secara hybrid via online dan offline.

Selain itu, sambungnya, setiap kegiatan dapat dilaporkan dan dipublikasikan di media massa bersama masyarakat dengan menggunakan pakaian almamater.

Sementara itu, dosen pembimbing lainnya Ayu Lestari Dewi menambahkan, bahwa untuk lokasi atau tempat KKN diminta kepada anggota KKN melalui Ketua Kelompok agar dikoordinasikan dengan para dosen pembimbing masing-masing.

“Terkait kegiatan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sultra kami mohon waktu, dan hasilnya nanti kami laporkan. Diharapkan setiap kegiatan agar dikomunikasikan dengan dosen pembimbing,” tutupnya.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos