Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

DPRD Sultra Setujui Dua Raperda

530
×

DPRD Sultra Setujui Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh menandatangani dua Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra, Selasa (24/1)

TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya serta Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Kedua Raperda prakarsa DPRD ini disetujui bersama pimpinan dan anggota dewan dalam rapat paripurna di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra, Selasa (24/1/2023).

Juru bicara komisi gabungan DPRD Sultra, Abustam dalam laporan tertulis menjelaskan, persetujuan atau penetapan 2 Raperda dimaksud berdasarkan hasil fasilitasi surat tertulis pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 4 Januari 2023.

Raperda Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya

Abustam mengatakan berdasarkan hasil konsultasi pada Kemendagri, yaitu pertama, konsideran menimbang dilakukan penyempurnaan berdasarkan ketentuan angka 27 lampiran 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Suasana rapat paripurna pembahasan dua Raperda di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra, Selasa (24/1)

Kedua lanjut Abustam, dasar hukum mengingat dilakukan penyempurnaan perundangan berdasarkan pasal 7, pasal 8 angka 25 lampiran 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang selanjutnya dari point 3 sampai dengan 68 terjadi perubahan.

“Ini diakibatkan karena adanya perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2021 ke undang-undang nomor 13 tahun 2022. Oleh karena itu, mulai dari 1 sampai 2 dan 3 sampai 68 terjadi beberapa perubahan pasal di dalam batang tubuh Raperda yang dimaksud,” katanya

Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Pihaknya melaporkan bahwa hasil konsultasi yang dimaksud. Pertama, konsideran menimbang dilakukan penyempurnaan berdasarkan angka 27 lampiran 2 UU nomor 12 tahun 2011.

“Mulai dari nomor 2 sampai dengan nomor 23 adalah perubahan batang tubuh baik pasal maupun ayat,” ujarnya.

DPRD Sultra Setujui Dua Raperda

Kedua lanjutnya, fasilitasi 2 Raperda dimaksud, terlampir sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan laporan yang di bacakan hari ini.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah telah memperoleh tanggapan surat tertulis Kemendagri tertanggal 9 Januari 2023.

“Yang pada intinya Raperda dimaksud agar ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Raperda tersebut tidak ditetapkan dalam Rapat paripurna hari ini,” ucap Abustam

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio mengatakan, proses pembahasan 2 Raperda tersebut di tengah dinamika yang berkembang sangat menguras waktu, energi, dan pikiran.

“Namun berkat komitmen kerja keras serta tanggung jawab bersama tahap pembahasan Raperda dapat dilalui dengan baik,” ucap Sekda.

Berkenan dengan proses yang telah dilaksanakan hingga persetujuan DPRD. Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Sekda menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislatif dan eksekutif yang terlibat langsung dan aktif membahas 2 Raperda tersebut.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos