Pemprov Sultra Dorong Pengusaha Urus Izin Usaha Secara Daring

PTSP Sultra
Kantor DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mendorong pengusaha mengurus izin usaha secara daring lewat aplikasi online single submission (OSS).

Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP Sultra Parinringi melalui Sekretaris DPMPTSP Sultra Joni Fajar, Selasa (9/5/2023).

Iklan KPU Sultra

Dia mengatakan, dengan platform atau aplikasi OSS, pengusaha ataupun investor yang ingin berinvestasi di Sultra cukup lewat daring melalui perangkat masing-masing.

“Aplikasi OSS semua perizinan melalui aplikasi itu, tidak ada lagi yang datang bermohon memakai kertas. Jadi kita tidak perlu ketemu dengan investor kecuali ketika sudah pemenuhan komitmen apa-apa yang harus diselesaikan perlu datang ke sini bisa kita sampaikan,” ujarnya.

OSS
Ilustrasi Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, OSS dibuat pemerintah untuk memudahkan siapapun yang mau berinvestasi karena ini sudah dalam satu aplikasi termasuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Seperti diketahui, tahun 2021 lalu Pemerintah Pusat telah mengubah prosedur perizinan berusaha menjadi risk based licensing approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko lewat satu platform perizinan daring terpadu atau online single submission (OSS).

Sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

REDAKSI

Komentar