Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSulawesi Tengah

Tokoh Masyarakat Bahodopi Kecam Keras Aksi Penyerobotan Lahan oleh Beberapa Mafia Tanah

1176
×

Tokoh Masyarakat Bahodopi Kecam Keras Aksi Penyerobotan Lahan oleh Beberapa Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Bahodopi, Irman saat berada di salah satu acara di stasiun televisi nasional beberapa waktu lalu. dok: istimewa

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGAH – Tokoh masyarakat Desa Siombatu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Irman menyayangkan tindakan beberapa oknum yang diduga melakukan penyerobotan lahan di lokasi areal di luar kawasan hutan (APL).

Bahkan ironisnya, pemilik tanah yang sah telah dipinda alihkan kepemilikannya ole para oknum mafia tanah dari Kecamatan Routa, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi lokasi lintas provinsi.

Kepada awak media Irman menyampaikan bahwa untuk memuluskan aksi penyerobotan tanah itu, beberapa oknum tersebut diduga bekerjasama dengan beberapa kepala desa (kades) di Bahodopi

Irman bilang, guna memuluskan aksi para mafia tanah tersebut, kades tersebut membuatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yang ditandatangani langsung oleh kades tersebut.

“Anehnya pelaku penyerobotan lahan itu tudak memiliki dasar sama sekali,” katanya.

Kata Irman, tanah yang diserobot tersebut merupakan hak milik sebagian kecil masyarakat Routa dan sebagian besar masyarakat Kecamatan Bahodopi, Sulteng

Di lokasi areal di luar kawasan hutan (APL) yang berada di wilayah adimistrasi Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi sebagian besar merupakan milk masyarakat setempat yang berada di empat desa yaitu Lele, Dampala, Siombatu dan Lalampu.

Namun kata dia, yang anehnya ratusan SKPT dikuasai oleh masyarakat Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, sementara lokasi tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara.

“Jika mengacu pada aturan maupun regulasi, tindakan penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak atau harta sewenang-wenang atau dengan tindakan mengindahkan hukum dan aturan,” jelas Irman lagi

Ditegaskannya bahwa dia akan melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan jika beberapa oknum kades tersebut terus melakukan dan membiarkan aksi kejahatan tersebut, maka dirinya akan melaporkan ke Polda Sulteng.

“Bahkan akan sampai ke Mabes Polri hingga permasalahan ini terselesaikan,” sebutnya lagi

“Saya sampaikan juga pada kades-kades, agar jangan main-main dalam perkara ini serta tidak ada lagi pencairan tahap berikutnya untuk para mafia tanah itu, karena mereka sudah ambil uangnya. Itupun akan saya laporkan,” tegasnya

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos