Example floating
Example floating
Konawe Selatan

DPRD Konsel Tetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Jadi Perda

449
×

DPRD Konsel Tetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

 

DPRD Konsel Tetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Jadi Perda
Wakil Bupati Konsel, Rasyid (kiri) saat menerima berita acara penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel tahun anggaran 2022 menjadi Perda dari Ketua DPRD, Irham Kalenggo (kanan), bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Rabu (2/8/2023). Foto: Humas Setwan Konsel

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi Dewan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konsel tahun anggaran 2022, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Rabu (2/8/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj Hasnawati, serta turut dihadiri Wakil Bupati Rasyid beserta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel.

Saat menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel, Dr Sabrillah Taridala mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 455 tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel tahun anggaran 2022 dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Konsel tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel tahun anggaran 2022.

Maka, 8 (delapan) fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti, berkenaan dengan hasil evaluasi tersebut.

Anggaran Pendapatan Daerah Pemkab Konsel per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 1.420.434.849.722 dan Realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 1.551.853.291.166,84 atau 109,25 %.

Adapun Pendapatan Daerah per 31 Desember 2022 tersebut yaitu Pendapatan Daerah yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 100.133.442.300,84 atau 103,96 % dari yang di anggarkan sebesar Rp. 96.318.180.182.

Selanjutnya, ada belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 862.359.042.918,07 atau 86,54 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 996.498.080.440,00, dan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp. 302.382.959.427,07 atau 92,44 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 327.105.511.405.

Menurutnya, Pemkab Konsel pada tahun-tahun mendatang perlu melakukan beberapa langkah antisipasi dan perbaikan pada beberapa bagian yaitu, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dengan perhitungan akurat sesuai kebutuhan ril.

Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa pada masing-masing OPD secara simultan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa pada OPD.

“Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dan sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka 8 fraksi DPRD Konsel menyatakan Menerima pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Konsel tahun anggaran 2022 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, Wakil Bupati Rasyid mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Anggota Fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran dalam melakukan pembahasan, evaluasi dan rekomendasi untuk penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dimulai dari proses pembahasan ditingkat fraksi dan difinalisasi melalui pembahasan dan harmonisasi ditingkat Banggar.

“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, menjadi awal dalam langkah-langkah penyusunan dan penyampaian Raperda tentang anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2023. Untuk itu, kepada seluruh satuan kerja (Satker) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat menyampaikan Raperda tersebut, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu yang telah ditetapkan di dalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD tahun anggaran 2023,” pungkasnya.

Penulis : RIRIN
Publisher : O³

Terima kasih