Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

Webinar Harhubnas 2023, Kadishub Sultra: Kita Harus Miliki Pengetahuan yang Sama Tentang Peraturan Perhubungan

305
×

Webinar Harhubnas 2023, Kadishub Sultra: Kita Harus Miliki Pengetahuan yang Sama Tentang Peraturan Perhubungan

Sebarkan artikel ini
Webinar Harhubnas 2023 Dishub Sultra. foto istimewa

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Insan perhubungan diharapkan mendapat pengetahuan terkait regulasi atau peraturan perhubungan. Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar webinar melalui aplikasi zoom metting

“Sehingga kita memiliki pengetahuan yang sama tentang peraturan perhubungan,” kata Kadishub Sultra

Sementar itu, Pengelola Monitoring dan Evaluasi Dishub Sultra, Buhardiman mengatakan bahwa dalam peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Sultra terbagi menjadi 4 (empat), yaitu Bidang Angkutan Jalan, Bidang Kepelabunan, Bidang Angkutan Pelayaran dan Bidang Lalu Lintas.

Disebutkannya juga, landasan hukum penyelenggaraan transportasi daerah adalah undang-undang nomor 17 tahun 2018, undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan undnag-undang nomor 23 tahun 2014.

“Semua aturan tersebut perlu adanya harmonisasi,” kata Buhardiman.

Sehingga lanjut Buhardiman, untuk mengatasi permasalahan transportasi tersebut diperlukan sistem transportasi makro.

Disebutkannya, ada empat permasalahan di bidang angkutannjalan di Sultra yang belum optimal, antara lain angkuta sewa, angkutan barang umum, terminal dan AKDP

“Identifikasi permasalahan perlu, karena dengan mengatasinya maka masyarakat dapat merasakan transportasi yang aman,” sebutnya.

Publisher: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos