TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 192 kasus hingg Juni 2024.
Data kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut berdasarkan Sistem Informasi Online perlindungan perempuan dan anak disingkat Simfoni PPA.
Kepala DP3APPKB Sultra, Abdul Rahim yang dikonfirmasi menjelaskan, dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kadangkala lebih dari satu orang.
Berikut beberapa daerah yang tercatat di Simfoni PPA
Kota Kendari
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari tercatat 23 kasus
Konawe Selatan (Konsel)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Konawe Selatan (Konsel) 19 kasus.
Kota Baubau
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Baubau sekira 27 kasus.
Buton
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Buton 17 kasus
Muna
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Muna sekira 15 kasus
Kolaka
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kolaka sebanyak 11 kasus
Bombana
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bombana sekira 6 kasus
Wakatobi
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Wakatobi sekira 4 kasus
Kolaka Utara (Kolut)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sekira 18 kasus.
Buton Utara (Butur)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Buton Utara (butur) sekira 14 kasus
Konawe
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Konawe sekira 8 kasus
Kolaka Timur (Koltim)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sekira 11 kasus
Buton Selatan (Busel)
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Buton Selatan sekira 12 kasus
” Untuk tiga kabupaten Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep) dan Muna Barat (Mubar) belum ada data kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2024 berdasarkan Simfoni PPA,” terang Abdul Rahim Jumat 9 Agustus 2024.
Jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak biasanya secara fisik, trafficking, seksual, penelantaran, eksploitasi dan psikis.
” Kekerasan fisik tercata 83 korban, psikis sekira 19 korban, kekerasan seksual sekira 98 korban, penelantaran anak sekira 11 korban dan kekerasan lainnya sekira 10 korban. Untuk eksploitasi, trafficking dan kekerasan verbal dan non verbal tidak terdapat di simfoni PPA,” terangnya.
Adapun data kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun adalah 2019 ada 140 kasus kekerasan, 2020 sekira 240 kasus kekerasan, 2021 sekira 235 kasus kekerasan, 2022 sekira 379 kasus kekerasan dan 2023 meningkat menjadi 545 kasus kekerasan,” tutup mantan Kadis Bina Marga PU Sultra.
REDAKSI
Komentar