Ketua KPU Sampaikan Surat Keputusan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Diparipurna DPRD Sultra

Ketua KPU Sampaikan Surat Keputusan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Dipariourna DPRD Sultra
Ketua KPU Sultra saat membacakan hasil pleno pentapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilgub 2024 lalu saat paripurna di DPRD Sultra, Jumat (7/2/2025) Foto: Mas’ud

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Asril, menyampaikan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub 2024.

Pembacaan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sultra pada Jumat (7/2/2025).

Iklan Viki DPRD Sultra

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak adalah Andi Sumangerukka dan Hugua. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan ini meraih 775.100 suara, sehingga dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Asril menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat keputusan ini bersifat final dan mengikat, serta mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2025 di Kendari.

Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa dengan penetapan ini, seluruh tahapan pemilihan telah selesai dilaksanakan.

Usai pembacaan surat keputusan, DPRD Sultra secara resmi mengesahkan hasil pemilihan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pasangan terpilih akan menunggu jadwal pelantikan yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

Penulis : Amran solasi
Publisher: Mas’ud

Komentar