Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati se-Sulawesi Tenggara Diperpanjang Dua Tahun

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati se-Sulawesi Tenggara Diperpanjang Dua Tahun
Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati se-Sulawesi Tenggara Diperpanjang Dua Tahun

TEGAS.CO., Kendari, Sulawesi Tenggara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 berdampak pada perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra). Masa jabatan mereka kini diperpanjang hingga tahun 2031.

Keputusan ini diambil setelah MK menilai sistem Pemilu serentak sebelumnya menimbulkan sejumlah masalah, antara lain: Keserentakan Pemilu membuat evaluasi kinerja pemerintah daerah menjadi sulit karena isu pembangunan daerah seringkali terabaikan di tengah isu nasional.

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Jadwal Pemilu yang padat membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader berkualitas, rawan pragmatisme, dan perekrutan calon legislatif lebih didasarkan pada popularitas daripada kualitas dan idealisme.

Beban kerja yang berat bagi penyelenggara Pemilu berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

Banyaknya pilihan dan tahapan Pemilu yang berdekatan menyebabkan kejenuhan pemilih, berdampak pada fokus dan kualitas kedaulatan rakyat.

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional (DPR RI, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan Pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) yang akan digelar pada tahun 2031.

Perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga 2031 mengharuskan pemerintah daerah dan partai politik di Sultra untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu daerah tahun tersebut.

Perencanaan jangka panjang, perekrutan kader berkualitas, dan strategi kampanye yang efektif menjadi kunci keberhasilan.

Putusan MK ini mendapat beragam reaksi. Beberapa pihak menyambut positif karena dinilai meningkatkan kualitas demokrasi dan pembangunan daerah, sementara yang lain khawatir akan potensi perdebatan politik dan ketidakpastian.

Meskipun terdapat potensi tantangan, pemisahan Pemilu nasional dan daerah diharapkan menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara.

Pemerintah daerah dan partai politik perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2031. Sumber

Publisher: Mas’ud

Komentar