
Kendari, TEGAS.CO – Anggota Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. H. Ardin, memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan anggota legislatif.
Ia menekankan bahwa putusan MK yang menyatakan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI pada 2029, serta pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, dan DPRD pada 2031, sudah final dan mengikat.
Namun, pemaknaan dan implementasi putusan tersebut dalam konteks hukum tata negara masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh pemerintah.
Dr. H. Ardin menjelaskan bahwa putusan MK mengembalikan penafsiran implementasi kepada pemerintah.
Perdebatan muncul terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Ia menuturkan, jika masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 2029 tanpa perpanjangan, akan terjadi kekosongan jabatan yang berimplikasi pada jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membahas mekanisme yang tepat, apakah dengan perpanjangan masa jabatan atau mekanisme lain.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Dr. H. Ardin menyatakan bahwa revisi undang-undang tersebut melalui Komisi II DPR RI akan dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK.
Ia juga menjelaskan bahwa partai politik akan menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait langkah selanjutnya.
Dr. H. Ardin menekankan bahwa fokus saat ini adalah bagaimana memastikan kelancaran jalannya pemerintahan.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara kekosongan jabatan anggota DPRD dengan Gubernur/Bupati/Walikota, di mana kekosongan jabatan Gubernur/Bupati/Walikota dapat diisi oleh penjabat sementara.
” Untuk anggota DPRD, pengisian jabatan memerlukan mekanisme yang lebih kompleks,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menunggu pemaknaan hukum dari pemerintah terkait putusan MK tersebut.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar