Berita UtamaSulawesi Tenggara

Bank Sultra Sukses Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun Lewat Kemitraan dengan Bank Jatim

691
×

Bank Sultra Sukses Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun Lewat Kemitraan dengan Bank Jatim

Sebarkan artikel ini
Bank Sultra Sukses Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun Lewat Kemitraan dengan Bank Jatim
Ketua Pansus Uking Jassa, S.H. saat paparan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan acara pokok laporan pertanggungjawaban panitia khusus (Pansus) atas rancangan perda tentang perubahan atas perda pemprov Sultra nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas pada Rabu 16 Juli 2025 Foto Mas’ud

TEGAS.CO, KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) berhasil memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencapaian ini diraih melalui strategi ganda: “amandemen Peraturan Daerah (Perda)” dan “Kemitraan strategis dengan Bank Jatim” dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

Langkah Cepat dengan KUB Bank Jatim

Defisit modal Bank Sultra yang mencapai Rp1,38 triliun per September 2023 menjadi tantangan serius. Untuk mengatasinya, bank ini mengambil dua pendekatan:

1. Bergabung dengan KUB Bank Jatim

Pada Desember 2024, Bank Sultra menandatangani Perjanjian Pemegang Saham (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Kemitraan ini memungkinkan konsolidasi modal dalam grup Bank Jatim yang memiliki modal inti lebih dari Rp11 triliun, sehingga Bank Sultra memenuhi ketentuan OJK tanpa risiko sanksi.

2. Amandemen Perda untuk Kepastian Hukum

DPRD Sultra membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang status hukum Bank Sultra.

Fokus amandemen pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) yang sebelumnya membatasi masuknya modal eksternal, termasuk dari Bank Jatim.

Mengapa KUB Jadi Solusi Prioritas?

Ketua Pansus Amandemen Perda, Uking Jassa, S.H., menjelaskan bahwa pembentukan KUB dipilih karena prosesnya lebih cepat dibanding revisi Perda yang membutuhkan waktu panjang melalui DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.

“KUB adalah solusi jangka pendek untuk memenuhi kewajiban modal, sementara amandemen Perda akan memperkuat landasan hukum jangka panjang,”tegas Uking Jassa usai Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (16/7/2025).

Bank Sultra Sukses Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun Lewat Kemitraan dengan Bank Jatim
Bank Sultra Sukses Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun Lewat Kemitraan dengan Bank Jatim

Dampak dan Prospek Ke Depan

Kolaborasi dengan Bank Jatim tidak hanya menyelamatkan Bank Sultra dari potensi penurunan status atau sanksi OJK, tetapi juga membuka peluang yakni. Pengembangan produk perbankan bersama dan Peningkatan layanan dan digitalisasi, Pertukaran sumber daya manusia dan teknologi.

Ke depan, finalisasi amandemen Perda akan memperkuat struktur kepemilikan dan tata kelola Bank Sultra di bawah payung KUB, sekaligus memastikan kontribusinya bagi pembangunan ekonomi daerah tetap optimal.

Transformasi ini membuktikan Bank Sultra mampu beradaptasi dengan regulasi ketat OJK sekaligus memanfaatkan peluang kemitraan strategis.

Publisher: Mas’ud