Berita UtamaSulawesi Tenggara

Membongkar RPJMD Sultra 2025-2029 di Balik Pesta Demokrasi Formal

573
×

Membongkar RPJMD Sultra 2025-2029 di Balik Pesta Demokrasi Formal

Sebarkan artikel ini
Membongkar RPJMD Sultra 2025-2029 di Balik Pesta Demokrasi Formal
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat menandatangani persetujuan bersama Ranperda RPJMD 2025-2029 disaksikan unsur pimpinan DPRD setempat pada Selasa 22 Juli 2025 malam di gedung sekretariat DPRD Sultra Foto: MAS’UD

Oleh: Redaksi Tegas.co

Tonggak Pembangunan atau Hanya Ritual Birokrasi?

SULAWESI TENGGARA, TEGAS.CO – Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi panggung “wayang” politik yang klise. Di bawah lampu sorot kamera dan senyum diplomatik, Ranperda RPJMD 2025-2029 disahkan dalam rapat paripurna yang disebut “khidmat” dan “penuh sinergi“. Tapi, benarkah dokumen setebal ribuan halaman itu akan menjadi “game changer“, atau sekadar “lip service” bagi rakyat Sultra yang masih tercekik harga sembako dan jalan berlubang?

Konsultasi Publik atau Formalitas?

Proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang disebut sebagai wadah partisipasi publik, nyatanya hanya menjadi ritual tahunan yang “mandul”.

Rakyat kecil nelayan yang terancam karena tambang, petani yang lahannya tergusur tambang, atau pedagang pasar yang kalah bersaing dengan minimarket hanya diundang sebagai “tamu undangan”, bukan pemegang suara.

“Rapat ini merupakan puncak agenda yang telah didahului beberapa rangkaian sebelumnya,”kata Hj. Rosni, SE, juru bicara gabungan komisi. Tapi, apakah rangkaian agenda itu benar-benar melibatkan “critical thinking“, atau sekadar memenuhi “checklist” administratif?

Dinamika Pembahasan atau Drama Politik?

DPRD Sultra mengklaim pembahasan berlangsung “interaktif, dinamis, dan produktif”. Namun, pertanyaan kritisnya: berapa banyak usulan masyarakat yang benar-benar masuk ke dalam naskah akhir?

Beberapa catatan strategis yang disebutkan seperti “revitalisasi pelabuhan, promosi digital, atau pembentukan ekspor center” adalah jargon lama yang terus diulang sejak era RPJMD sebelumnya.

Pesta Tanda Tangan atau Komitmen Nyata?

Momen “signing ceremony” antara Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) dan DPRD Sultra dirayakan bak pesta kemenangan. Padahal, sejarah membuktikan, RPJMD kerap berakhir sebagai “dokumen mati” disimpan rapi di rak arsip, sementara realisasi pembangunan tersandera oleh politik anggaran dan kepentingan segelintir elite.

“Kami berharap rancangan Perda ini dapat segera dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,”kata Gubernur. Tapi, apakah evaluasi itu akan menjamin eksekusi yang transparan? Atau justru menjadi “rubber stamp” bagi proyek-proyek mercusuar yang lebih menguntungkan kontraktor ketimbang rakyat?

Kritik atau Harapan?

Kita tidak ingin pesimis. Tapi, ketika dokumen pembangunan disusun dalam “bubble” birokrasi jauh dari jerit nelayan di Wakatobi, rintihan petani di Kolaka, atau protes buruh di Konawe, maka RPJMD hanya akan menjadi “buku harian kosong tanpa ruh”.

Jika benar ini adalah “tonggak pembangunan”, buktikan dengan:
1. Transparansi anggaran yang bisa diakses publik hingga level desa.
2. Sanksi tegas bagi OPD yang mangkir dari target.
3. Forum pengaduan independen untuk memantau realisasi program.

Tanpa itu, RPJMD 2025-2029 hanya akan menjadi “ritual lima tahunan yang mahal”, sementara rakyat tetap menunggu janji yang tak kunjung nyata. Sultra butuh lebih dari sekadar dokumen. Sultra butuh keberanian.

Membongkar RPJMD Sultra 2025-2029 di Balik Pesta Demokrasi Formal
Ketua Komisi IV, Andi Muh. Saenuddin (Depan kiri) Foto: MAS’UD

Akankah Budaya Akhirnya Dihargai?

Di tengah gelombang kritik ini, muncul secercah harapan terkait satu rekomendasi dari legislatif: pembentukan Dinas Kebudayaan Provinsi yang terpisah dari Dinas Pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, dalam wawancara terpisah, menegaskan pentingnya langkah ini.

“Pembacaan keputusan bersama pada pengambilan keputusan akhir terkait pendalaman dan pembahasan RPJMD yang menjadi penjabaran makro dari visi misi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2029 adalah tentang bagaimana kita merancang masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Andi Saenuddin menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Sultra secara aktif mendorong pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kebudayaan Provinsi yang mandiri.

Naskah akademik sebagai telaah dasar telah diserahkan, dan pembentukan dinas ini menjadi salah satu dari tujuh catatan penting yang disampaikan DPRD.

Pemisahan ini, jika benar-benar terealisasi, diharapkan akan memberikan fokus yang lebih tajam pada upaya pelestarian, pengembangan, dan promosi kebudayaan lokal Sulawesi Tenggara.

Dengan Dinas Kebudayaan yang mandiri, potensi budaya Sultra dapat digali lebih optimal, tidak lagi terdistraksi oleh beban kerja besar di sektor pendidikan.

Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi fisik dan ekonomi, tetapi juga spiritual dan kultural.

PUBLISHER: MAS’UD