
Kendari, TEGAS. CO., 27 Juli 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra menyampaikan keberatan atas Surat Bupati Konawe Selatan Nomor 600.3 yang menghimbau penyelesaian perselisihan lahan antara Masyarakat Tani Angata dan PT. Marketindo Selaras melalui jalur hukum.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan, SH., MH yang mendampingi Masyarakat Tani Angata, menilai surat himbauan tersebut menunjukkan keberpihakan dan ketidakmampuan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
Menurut LBH HAMI Sultra, kegiatan penggusuran, penanaman sawit, dan pemeliharaan tanaman yang dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras merupakan kegiatan perkebunan yang seharusnya hanya boleh dilakukan jika perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
LBH HAMI Sultra menegaskan bahwa Pemda Konawe Selatan telah mengetahui bahwa PT. Marketindo Selaras tidak memiliki IUP yang sah dan HGU.
Oleh karena itu, pembiaran Pemda terhadap aktivitas perusahaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, LBH HAMI Sultra juga menyoroti pernyataan Pemda yang mendukung setiap bentuk investasi yang sah namun dalam koridor hukum dan administrasi yang jelas.
Bagi LBH HAMI Sultra, pernyataan ini justru menunjukkan ketidakberdayaan Pemda untuk menegakkan aturan dan menghentikan aktivitas PT. Marketindo Selaras yang terbukti melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 karena tidak mempunyai IUP dan HGU yang sah.

LBH HAMI Sultra menyatakan dukungan penuh kepada Masyarakat Tani Angata untuk tetap mengolah tanahnya sebagai sumber penghidupan.
Hak ini dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, UU HAM, dan UUPA, serta diharapkan dapat dilakukan secara aman, tertib, dan menghindari perbuatan pidana.
PUBLISHER: MAS’UD