Berita UtamaKonawe Selatan

PUSPAHAM Sultra: Surat Imbauan Bupati Konsel Hanya Memperparah Krisis Agraria, GTRA Solusi Mendesak!

999
×

PUSPAHAM Sultra: Surat Imbauan Bupati Konsel Hanya Memperparah Krisis Agraria, GTRA Solusi Mendesak!

Sebarkan artikel ini
PUSPAHAM Sultra: Surat Imbauan Bupati Konsel Hanya Memperparah Krisis Agraria, GTRA Solusi Mendesak!
Kisaran Makati

Konawe Selatan, TEGAS.CO., 27 Juli 2025 – Kabut pekat konflik agraria kian menyelimuti bumi Konawe Selatan, mengancam keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sulawesi Tenggara menyuarakan keprihatinan mendalam, menyoroti rentetan kasus yang melibatkan gurita korporasi seperti PT. Tiran, PT. Bosowa, PT. Merbau Indah Raya Group, PT. Kilau Indah Cemerlang, PT. SMB–PT. BMP, PT. Marketindo Selaras, PT. Ifish Deco, dan PT. Kapas Indah Indonesia, serta konflik Masyarakat vs. TNI AU di Ranomeeto.

Konflik-konflik ini tak hanya merenggut lahan strategis dan rentan, termasuk lokasi transmigrasi seperti Rakawuta, Trans Arongo, Trans Roda, Tolihe, Amohola I & II, tetapi juga mengancam desa-desa lokal seperti Angata dan Lalonggombu.

Ironisnya, banyak dari sengketa ini diduga berakar pada perizinan yang tidak akuntabel dan cacat hukum.
Namun, alih-alih menghadapi persoalan dengan pendekatan reformis dan konstitusional yang berpihak pada rakyat, Bupati Konawe Selatan justru menerbitkan surat himbauan yang disinyalir PUSPAHAM sebagai bentuk pengabaian terhadap akar masalah.

Salah satu sorotan tajam adalah Surat No. 600.3 tanggal 21 Juli 2025 yang merekomendasikan penyelesaian sengketa antara masyarakat Tani Angata dengan PT. SMB, PT. BMP, dan PT. Marketindo Selaras melalui jalur hukum formal.

Direktur PUSPAHAM Sultra, Kisran Makati, dengan tegas menyatakan, “Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan surat imbauan sepihak. Dibutuhkan pendekatan kelembagaan yang partisipatif dan sistemik, bukan sekadar administratif.”tegas Kisaran, Minggu 27 Juli 2025.

Pendekatan administratif semacam ini, menurut PUSPAHAM, justru berpotensi memperkuat dominasi korporasi dan semakin melemahkan posisi masyarakat yang sudah rentan.

PUSPAHAM mengingatkan bahwa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusional yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

GTRA adalah wadah multi-stakeholder yang seharusnya menyatukan unsur ATR/BPN, kehutanan, masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas terdampak, menjadi instrumen konkret untuk menata ulang ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Tanpa kehadiran GTRA, penyelesaian konflik akan terus bergerak di ruang hampa sektoral, berjalan lambat, dan gagal menyentuh keadilan struktural yang sesungguhnya. Padahal, konflik agraria adalah wajah nyata dari pelanggaran hak atas tanah, sumber penghidupan, dan ruang hidup masyarakat yang dijamin konstitusi.

Ketidakmampuan atau pembiaran negara dalam menjamin hak rakyat atas tanah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 9 dan 13), UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 66–67), Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGP), serta konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam menyikapi kondisi kritis ini, PUSPAHAM mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan pihak terkait untuk:

Segera membentuk GTRA Kabupaten Konawe Selatan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan: pemerintah sektoral, akademisi, NGO, dan masyarakat terdampak.

Melakukan audit legalitas menyeluruh terhadap seluruh perizinan (HGU, IUP, AMDAL) yang bersinggungan dengan permukiman, wilayah kelola masyarakat, atau kawasan hutan.

Meninjau ulang dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum atau merampas hak rakyat.

Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

Mendorong intervensi langsung dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa dalam penyelesaian konflik di wilayah transmigrasi dan kehutanan.

“Jika pemerintah terus menunda penyelesaian, yang terjadi bukan sekadar konflik, tapi krisis keadilan. Negara tidak boleh netral dalam ketimpangan. Keberpihakan harus kepada rakyat,” pungkas Kisran, menegaskan posisi PUSPAHAM dalam membela hak-hak agraria masyarakat.

PUBLISHER: MAS’UD