
KENDARI., TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah dan atribut siswa baru di tingkat SMA dan SMK se-Sultra.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara.
Rapat Dengar Pendapat ini akan diselenggarakan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 10:00 WITA di Ruang Rapat Toronipa Lantai II, Gedung B Sekretariat DPRD Prov. Sultra
Surat undangan dengan nomor B/105/100.1.4.4/4111/2025 telah diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Rapat ini mengundang beberapa pihak terkait, antara lain, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Prov. Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra, Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri se-Sultra, Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra, Perwakilan Wali Siswa yang dirugikan.
Baca juga
“Para undangan diminta untuk hadir dan tidak diwakilkan,” demikian isi udangan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pegiat pendidikan di Kendari telah melakukan upaya agar seragam sekolah tak diperjualbelikan, mengingat kondisi ekonami saat ini semakin memburuk.
PUBLISHER: MAS’UD