
KENDARI, TEGAS.CO β Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari disebut tidak dapat dijalankan.
Kuasa hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan, SH. MH dengan tegas menyatakan bahwa putusan tersebut tergolong sebagai putusan non-eksekutable.
βTidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi, karena ada yang disebut non-eksekutable,β ujar Andri Darmawan, Kamis, 30 Oktober 2025 di Kendari.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ππππ
Andri menjelaskan, putusan eksekutable adalah putusan yang secara hukum telah final, namun pelaksanaannya terkendala karena adanya kendala yuridis maupun fakta di lapangan.
Dalam perkara ini, kata Andri, dasar hukum yang digunakan oleh pihak pemohon eksekusi yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson sudah tidak lagi berlaku.
βSatu alasan mendasar adalah masa berlaku HGU atas nama Koperson itu telah habis sejak tahun 1999,β tegasnya.
Menurut Andri, berdasarkan ketentuan agraria yang berlaku, HGU yang telah kedaluwarsa otomatis akan kembali menjadi tanah negara.
Baca juga πππ
https://tegas.co/2025/10/30/mengenal-konstatering-sebelum-eksekusi-pengadilan/
Mengacu pada Petunjuk Teknis MA RI
Klaim status non-eksekutable ini juga diperkuat dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI mengenai tata cara pelaksanaan eksekusi.
βDalam Juknis Badilum MA ditegaskan bahwa apabila objek sengketa telah berstatus sebagai tanah negara, maka putusan tersebut masuk kategori non-eksekutable dan tidak dapat dijalankan,β jelas Andri.
Meskipun pihak Koperson telah menempuh seluruh tahapan eksekusi, mulai dari pemanggilan (aanmaning) hingga konstatering, Andri menilai PN Kendari seharusnya tidak melanjutkan proses tersebut.
βKami berharap PN Kendari segera mengeluarkan penetapan bahwa putusan ini tidak dapat dieksekusi, karena hak atas tanahnya secara hukum sudah tidak lagi berada pada pihak pemohon,β tutupnya.
PUBLISHER: MAS’UD

