Berita UtamaHukumKendari

Jurnalis di Kendari Bersatu Bela Tempo dan Tolak Pembungkaman Pers

208
×

Jurnalis di Kendari Bersatu Bela Tempo dan Tolak Pembungkaman Pers

Sebarkan artikel ini
Jurnalis di Kendari Bersatu Bela Tempo dan Tolak Pembungkaman Pers
Jurnalis di Kendari Bersatu Bela Tempo dan Tolak Pembungkaman Pers

KENDARI., TEGAS.CO – 6 November 2025 โ€“ Puluhan jurnalis dan pegiat pers di Kendari menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (6/11/2025), menyuarakan dukungan terhadap Majalah Tempo dan menuntut pencabutan gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Aksi ini dimotori oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), IJTI Sultra, dan LPM IAIN Kendari, serta didukung organisasi profesi media lainnya. Mereka menilai gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol.

Melanggar Mekanisme UU Pers
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa gugatan langsung ke pengadilan umum terkait sengketa pemberitaan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menteri pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. Penyelesaian sengketa pemberitaan wajib dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers,” ujar Nursadah dalam orasinya.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Menurut AJI, tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar tidak memiliki dasar hukum dan substansi yang kuat. Strategi menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar semacam ini dinilai menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers, serta merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media kritis.

“Gugatan ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media. Ini mengirimkan alarm bahaya bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas perwakilan organisasi pers tersebut.

Para demonstran juga menyoroti langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers, sebab sengketa pers semestinya diselesaikan melalui jalur mediasi, hak jawab, dan rekomendasi Dewan Pers.

Dalam aksinya, jurnalis dan organisasi profesi media menyampaikan sejumlah tuntutan, Gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan harus menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers. Jaminan kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi seluruh media dan jurnalis. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.

“Kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya intimidatif atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama,” seru massa aksi.

Dukungan Moral dari PN Kendari
Sementara itu, Humas PN Kendari, Daryono, menyambut baik aksi solidaritas tersebut dan menyatakan dukungan moral terhadap jurnalis.
“Kita beri dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta-fakta di lapangan. Pernyataan sikap ini kami terima, kita sampaikan sama pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Daryono.

Terkait gugatan, Daryono menjelaskan bahwa pengadilan bersifat menerima, memeriksa, dan mengadili, serta tidak bisa menghalangi hak gugat seseorang. Namun, ia berharap PN Jakarta Selatan dapat mengambil keputusan terbaik.

“Masalah pencabutan gugatan itu kewenangan dari penggugat. Menteri Pertanian punya hak, tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999,” tutupnya.

PUBLISHER: MAS’UD