Berita UtamaSultra

Dishut Sultra Soroti Status Kawasan Lahan Sengketa PT Vale dan Petani Kolaka

×

Dishut Sultra Soroti Status Kawasan Lahan Sengketa PT Vale dan Petani Kolaka

Sebarkan artikel ini
Dishut Sultra Soroti Status Kawasan Lahan Sengketa PT Vale dan Petani Kolaka
Perwakilan Dinas Kehutanan Sultra

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keterangan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra terkait sengketa lahan antara masyarakat petani Kolaka dengan PT Vale Indonesia, Selasa (10/3/2026).

Dalam penjelasannya, pihak Dishut Sultra mengungkapkan, PT Vale Indonesia merupakan salah satu pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terbesar di Sulawesi Tenggara dengan luas mencapai 11.400-an hektare.

Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan, areal tersebut mencakup fungsi Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Area Penggunaan Lain (APL).

Terkait klaim lahan oleh Pemuda Tani Indonesia Sultra, Dishut mengaku belum memiliki data titik koordinat yang pasti mengenai lokasi yang disengketakan.

Kepastian posisi lahan ini dinilai sangat vital untuk menentukan kedudukan hukum kedua belah pihak.

“Kami harus pastikan apakah lokasi yang diklaim ini berada di dalam areal IPPKH PT Vale atau di luar. Jika berada di dalam areal IPPKH, maka secara regulasi pengelolaan kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan PT Vale,” ujar perwakilan Dinas Kehutanan Sultra dalam persidangan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Namun, ia menegaskan jika lahan tersebut berada di luar IPPKH tetapi masih dalam kawasan hutan, maka seharusnya tidak boleh ada penerbitan sertifikat hak milik atau dokumen penguasaan lahan lainnya.

Untuk mengurai benang kusut ini, Dishut Sultra berencana melakukan penelusuran (tracing) terhadap sejarah kawasan hutan di lokasi tersebut.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang memiliki mekanisme penyelesaian penguasaan tanah oleh masyarakat dalam kawasan hutan, seperti program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita harus dudukkan dulu statusnya melalui tata batas dan pemetaan yang akurat untuk melihat apakah ini masuk skema penyelesaian penguasaan masyarakat atau murni wilayah operasional perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Tani Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan surat pengaduan ke DPRD Provinsi Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Kolaka.

Dalam surat bernomor 03/SKK/PTI/III/2026 tersebut, Pemuda Tani Sultra membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat lokal sejak Februari 2026 hingga saat ini.

Ketua DPD Pemuda Tani Sultra, Muh. Miradz, menyatakan bahwa pihak perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah milik warga tanpa adanya proses pembebasan lahan yang sah maupun kesepakatan ganti rugi.

“Masyarakat sudah menunjukkan bukti kepemilikan berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), namun pihak perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya secara sepihak. Ini jelas bentuk penguasaan paksa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Menanggapi tudingan tersebut, Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjalankan proses pembebasan lahan dengan prinsip kepatuhan hukum yang ketat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, mengecam keras gaya komunikasi humas PT Vale yang dianggap amatir dan justru memperkeruh suasana konflik sosial.

PUBLISHER: MAS’UD