Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesaian Polemik Pergeseran Anggaran Stadion Lakidende Rp40,5 Miliar ke Koni Sultra

Pansus DPRD Rekomendasikan Penyelesaian Polemik Pergeseran Anggaran Stadion Lakidende Rp40,5 Miliar ke Koni Sultra
Ketua Pansus, H. Suwandi

KENDARI, TEGAS.CO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Laporan yang dibacakan oleh juru bicara Panitia Khusus (Pansus), H. Suwandi tersebut memuat sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya menyangkut polemik pergeseran anggaran pembangunan Stadion Lakidende ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp40,5 miliar.

Berdasarkan laporan Pansus, terdapat dua persoalan pokok yang menjadi sorotan dalam pembahasan APBD 2025:

Pertama, pergeseran alokasi anggaran pembangunan Stadion Lakidende ke KONI Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Kedua, kendala pembebasan lahan untuk proyek stadion tersebut yang hingga kini belum tuntas akibat perbedaan persepsi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara pemerintah daerah dan pemilik lahan.

Kedua isu ini disebut berpotensi menghambat keberlanjutan pembangunan Stadion Lakidende, yang selama ini digadang-gadang sebagai proyek infrastruktur olahraga kebanggaan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Menyikapi dua persoalan tersebut, Pansus DPRD Sultra merumuskan sejumlah langkah penyelesaian yang direkomendasikan kepada pemerintah provinsi, di antaranya,

Pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan stadion.

Negosiasi ganti rugi secara komprehensif, guna mencapai kesepakatan nilai kompensasi yang dapat diterima kedua belah pihak, sekaligus mengatasi selisih persepsi NJOP yang selama ini menjadi ganjalan.

Pembentukan Pansus khusus ganti rugi lahan sebagai instrumen kelembagaan tambahan untuk mempercepat penyelesaian sengketa pembebasan lahan secara lebih fokus dan terukur.

Rekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari catatan strategis menyeluruh atas pelaksanaan APBD 2025, dengan tujuan akhir menjamin keberlanjutan proyek Stadion Lakidende dapat terus berjalan tanpa hambatan administratif dan hukum lebih lanjut.

Nilai pergeseran anggaran sebesar Rp40,5 miliar dari proyek stadion ke KONI menjadikan isu ini salah satu perhatian utama dalam evaluasi pertanggungjawaban APBD tahun berjalan.

Persoalan NJOP yang belum menemui titik temu turut menjadi indikator bahwa proses pembebasan lahan memerlukan mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur dibanding pendekatan yang telah ditempuh sebelumnya.

Pembentukan Pansus khusus ganti rugi lahan sebagaimana direkomendasikan berpotensi menjadi langkah konkret untuk memisahkan penanganan sengketa lahan dari proses pengawasan anggaran secara umum, sehingga penyelesaiannya dapat berjalan lebih terfokus.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar