
KENDARI, TEGAS.CO โ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan operasional PT Vale Indonesia di Kabupaten Kolaka.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Sultra, Selasa (10/3/2026).
Pihak DLH Sultra membeberkan kronologi pengawasan yang telah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Berdasarkan laporan, DLH telah melayangkan surat kepada PT Vale pada 5 November 2025 terkait permintaan klarifikasi atas dugaan pencemaran air sungai yang terjadi bersamaan dengan banjir di wilayah tersebut.
“Terkait pengawasan itu, tanggal 5 November kita sudah bersurat kepada PT Vale untuk permintaan klarifikasi dugaan pencemaran air sungai yang terjadi bersamaan saat terjadi banjir di sana,” ujar perwakilan DLH Sultra dalam rapat tersebut.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Menanggapi surat tersebut, PT Vale melalui unit bisnisnya di Blok Pomalaa telah memberikan jawaban administratif melalui surat tertanggal 11 November dan 30 Desember 2025.
Selain itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi pada 13 November 2025.
Meski proses administrasi berjalan, DLH Sultra menyayangkan kurangnya koordinasi di tingkat daerah saat tim kementerian melakukan verifikasi lapangan.
DLH Sultra mengaku hanya mendapatkan informasi sebatas surat-menyurat tanpa dilibatkan langsung dalam peninjauan fisik di lokasi.
Lebih lanjut, DLH Sultra menekankan pentingnya tanggung jawab korporasi dalam memulihkan ekosistem yang terdampak, terutama terkait keluhan warga mengenai sawah yang terendam dan dugaan pencemaran air.
“Saya setuju bahwa lingkungan itu harus dipulihkan. Karena apa? Siapa yang melakukan dugaan pencemaran dan terbukti dengan data-data laboratorium, maka mereka juga harus memulihkan,” tegasnya di hadapan pimpinan rapat dan perwakilan PT Vale.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian LHK untuk menentukan langkah hukum atau sanksi administratif selanjutnya.
PUBLISHER: MAS’UD