Berita UtamaSultra

Cetak Sejarah, DPRD Sultra Sepakati LKPJ Gubernur dalam Satu Kali Rapat Paripurna

0
×

Cetak Sejarah, DPRD Sultra Sepakati LKPJ Gubernur dalam Satu Kali Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Cetak Sejarah, DPRD Sultra Sepakati LKPJ Gubernur dalam Satu Kali Rapat Paripurna
H. Fajar Ishak, DJ., SH., MH

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencetak sejarah baru dalam mekanisme persidangan.

Untuk pertama kalinya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2025 langsung disepakati dalam satu rangkaian rapat paripurna yang sama dengan agenda pidato pengantar Gubernur, Senin (6/4/2026).

Langkah efisiensi ini diambil sebagai terobosan untuk menghemat anggaran dan waktu tanpa menghilangkan esensi pengawasan legislatif.

Anggota DPRD Sultra, H. Fajar Ishak, menjelaskan, prosedur kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika biasanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) membutuhkan waktu lama dan rangkaian paripurna berkali-kali, kali ini fungsi telaah langsung diserahkan kepada Alat Kelengkapan Dewan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Ini sejarah baru, bahwa LKPJ begitu dibuka paripurnanya, lalu kemudian pada paripurna yang sama juga disetujui. Kita bicara soal efisiensi, baik anggaran maupun waktu,” ujar Fajar Ishak usai rapat di Gedung Sekretariat DPRD Sultra.

Meski disetujui dalam satu waktu, Fajar menegaskan, proses bedah dokumen tetap dilakukan secara tajam.

Bedanya, pembahasan dialihkan dari level Pansus ke level AKD, terdiri internal fraksi.

Fraksi-fraksi diberi kesempatan menelaah dokumen LKPJ secara mendalam.

Hasil telaah fraksi diserahkan kepada pimpinan dewan untuk dirumuskan menjadi satu rekomendasi resmi DPRD.

Rekomendasi tersebut akan diserahkan langsung kepada Gubernur tanpa melalui rapat paripurna tambahan karena legitimasi keputusannya sudah diambil dalam paripurna hari ini.

Menanggapi kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan, Fajar menjamin, rekomendasi dewan akan tetap muncul pada LKPJ tahun berikutnya untuk melihat sejauh mana tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan, percepatan prosedur ini tidak melanggar Tata Tertib (Tatib) Dewan karena unsur pembahasan tetap terpenuhi di tingkat fraksi.

Selain itu, langkah ini dipastikan tidak akan menghambat upaya pemerintah provinsi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tidak ada yang dilanggar. Di aturan dewan itu harus ada pembahasan untuk melahirkan rekomendasi, dan pembahasan itu tetap ada melalui AKD yang selanjutnya di tingkat fraksi,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAS’UD