
KENDARI, TEGAS.CO – Kasus rangkap jabatan yang melibatkan oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS, yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kini memasuki babak krusial.
Pemerintah Provinsi Sultra memberikan ultimatum tegas untuk mengakhiri tumpang tindih peran tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir menegaskan, langkah hukum dan administratif harus segera diambil.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memberikan pilihan mutlak kepada yang bersangkutan memilih salah satu instansi.
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah pelanggaran terhadap aturan administrasi negara yang melarang seseorang menerima gaji ganda dari dua instansi pemerintah yang berbeda (double payment).
Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, BKD tengah berkoordinasi intensif dengan Ketua KPID Sultra untuk memberikan penegasan kepada oknum tersebut.
Pemerintah masih menunggu surat pernyataan resmi sebagai dasar penentuan status final kepegawaiannya.
Berdasarkan pemeriksaan internal, lanjut Andi Syahrir, Inspektorat Sultra telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang menyatakan bahwa AS terbukti melakukan rangkap jabatan.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk proses pemanggilan dan klarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Sultra terus mengawal penuntasan kasus ini agar tidak berlarut-larut.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menekankan, durasi sisa masa jabatan di KPID tidak boleh menjadi alasan untuk memaklumi pelanggaran administratif.
Masalah ini telah menjadi konsumsi publik selama berbulan-bulan dan butuh titik terang.
Hasil kesimpulan dari Komisi I akan diteruskan ke Dinas Kominfo sebagai bahan pertimbangan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Pelanggaran harus ditindak tegas tanpa memandang sisa masa jabatan yang ada.
“Ini bukan soal lama atau tidaknya masa jabatan, ini soal kepastian hukum. Biarpun tinggal satu bulan, kalau memang bersalah ya diberhentikan,” tegas La Isra.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keputusan final terkait status kepegawaian AS guna memastikan tata kelola birokrasi di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai aturan yang berlaku.
PUBLISHER: KADAMU







Komentar