Berita UtamaHukumSultra

Polda Sultra Imbau Warga Bijak Bermedsos, 109 Laporan Dikantongi Hingga Mei 2026

359
×

Polda Sultra Imbau Warga Bijak Bermedsos, 109 Laporan Dikantongi Hingga Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra Imbau Warga Bijak Bermedsos, 109 Laporan Dikantongi Hingga Mei 2026
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, S.H., M.H., saat memberikan keterangan resmi terkait laporan pencemaran nama baik yang diterima sebanyak 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” upada Jumat (29/5/2026). Foti: Dok Polda Sultra.

KENDARI, TEGAS.CO – Tren kasus dugaan pencemaran nama baik tercatat 109 laporan selama Januari – Mei 2026. Pencemaran nama baik terjadi di media sosial (Medsos), Facebook dan instagram.

Hal ini diungkapkan, Direktorat ReserseKrimonal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui Subdit V Tipidsiber. Kepolisian menilai hal tersebut terbilang tinggi dan menjadi alarm keras bagi pengguna Medsos agar lebih menahan jemari mengetik.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, S.H., M.H., menyampaikan, lonjakan laporan pencemaran nama baik melalui medsos menjadi perhatian aparat Polda Sultra.

Menurut Asfandy, aktivitas masyarakat yang tinggi di dunia maya belum sepenuhnya dibarengi dengan kedewasaan bermedia sosial.

“Pertengahan 2026, laporan pencemaran nama baik yang diterima Subdit V Tipidsiber sebanyak 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ungkap Asfandy pada Jumat (29/5/2026) Polda Sultra.

Kata Asfandy, analisis Polda Sultra, mayoritas kasus hukum medsos tidak terjadi secara terencana, melainkan spontan akibat emosi sesaat.

Asfandy mengatakan, banyak kasus berawal dari komentar atas unggahan status yang menyindir pihak tertentu.

Diantaranya penyebaran informasi personal tanpa memikirkan dampak hukum dan sosialnya.

Pihak Kepolisian menegaskan, setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Olehnya itu, lanjut Asfandy, konsekuensi hukum mengintai siapa saja jika unggahannya terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE lainnya.

Asfandy mengimbau agar masyarakat Sulawesi Tenggara bisa lebih cerdas, menyaring informasi sebelum membagikannya, dan tidak mudah tersulut emosi saat berselancar di internet.

“Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing. Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting,” imbuhnya.

Polda Sultra berharap masyarakat dapat lebih bertanggung jawab di dunia maya demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua orang.

PUBLISHER: MAS’UD