Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka
Langkah taktis yang diambil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam menyikapi nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu patut diapresiasi.
Di tengah ketidakpastian regulasi nasional yang kerap membuat para pegawai honorer dan paruh waktu waswas, komitmen Pemprov Sultra untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan bagaikan oase di gurun pasir.
Keputusan untuk menjamin pembayaran gaji selama enam bulan pertama (Januari–Juni 2026) dan memperpanjang kontrak kerja selama satu tahun adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata.
Kebijakan ini tidak hanya meredam gejolak sosial, tetapi juga memberikan kepastian nafkah bagi ratusan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
“Pemerintah daerah memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu. Karena itu, yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan…” ucap Andi Sumangerukka, Gubernur Sultra beberpa waktu lalu di sebuah pertemuan.
Namun, di balik angin segar ini, kita harus melihat realitas yang lebih besar.
Langkah Pemprov Sultra saat ini sejatinya adalah sebuah solusi jangka pendek (bantalan darurat).
Menyesuaikan kontrak kerja selama satu tahun sembari menunggu ketukan palu dari Pemerintah Pusat adalah strategi “mengulur waktu” yang aman, namun belum menyelesaikan akar masalah.
Ada beberapa poin penting yang harus menjadi catatan kita bersama ke depan yakni, ketergantungan pada Pusat.
Daerah sering kali berada di posisi dilematis. Di satu sisi, beban kerja pelayanan publik di lapangan sangat bergantung pada tenaga paruh waktu.
Di sisi lain, skema pembiayaan resmi dan status kepegawaian mutlak berada di tangan Jakarta.
Kemudian, keberlanjutan anggaran daerah, Jaminan gaji enam bulan pertama adalah awal yang baik.
Namun, Pemprov Sultra harus mulai menghitung dengan cermat mitigasi anggaran untuk sisa tahun berjalan dan tahun berikutnya, agar tidak menjadi bom waktu bagi APBD.
Lalu Fokus pada Pelayanan Publik, Dengan diberikannya ketenangan psikologis dan kepastian hak, bola kini berada di tangan para PPPK Paruh Waktu.
Kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat Sultra harus tetap terjaga, bahkan meningkat, sebagai timbal balik atas komitmen yang telah diberikan pemerintah.
Kita sepakat bahwa birokrasi tidak boleh kaku hingga mengorbankan sisi kemanusiaan.
Keputusan Gubernur Andi Sumangerukka untuk “tidak melakukan pemecatan” adalah contoh konkret dari kepemimpinan yang memiliki empati.
Kini, tugas Pemprov Sultra adalah mengawal transisi ini dengan transparansi penuh dan terus mendesak Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan regulasi permanen.
Kita tentu tidak ingin kebijakan humanis ini hanya menjadi penunda masalah, melainkan harus menjadi jembatan menuju kesejahteraan pegawai yang berkepastian hukum.
OLEH: MAS’UD, S.H., C.M.L.C (WARTAWAN UTAMA)
