DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Polemik Operasional PT TIS di Konawe Selatan
Sebarkan artikel ini
Post Views: 180
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi saat memimpin RDP terkait PT TIS Konsel.Foto: MAS’UD tonton videonya di tiktok @tegas.co
KENDARI, TEGAS.CO – Pembangunan semestinya menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat. Namun, narasi tersebut kerap kehilangan maknanya ketika warga justru menanggung risiko lingkungan tanpa perlindungan hak yang memadai.
Semangat inilah yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait keberadaan PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.
Desa Bangun Jaya, yang terletak di pesisir Kecamatan Lainea, merupakan wilayah yang masyarakatnya menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan perkebunan.
Kehadiran investasi di kawasan tersebut kini memicu dinamika di tengah masyarakat, yang kemudian difasilitasi melalui forum RDP oleh Komisi III DPRD Sultra, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, didampingi jajaran anggota komisi yakni H. Suwandi, H. Halik, H. Syafruddin, dan Daswan.
Forum ini mempertemukan dua kelompok masyarakat dengan pandangan berbeda, pihak perusahaan, serta instansi teknis terkait, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten.
Status Perizinan dan Kawasan Hutan
Menanggapi polemik perizinan, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, menegaskan, sebagian besar izin operasional PT TIS telah lengkap dan berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
Sementara itu, untuk kewenangan daerah, tanggung jawab pelaksanaannya kini dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan.
Terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Suleha mengungkapkan, hingga saat ini PT TIS belum mengantongi izin tersebut.
Namun, hal ini dikaitkan dengan status perusahaan yang belum memulai tahapan penambangan.
“Jika nantinya kegiatan dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena menggunakan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Kami akan terus memantau ini,” tegas Suleha.
Dalam rapat tersebut, ia juga meluruskan sejumlah kekhawatiran warga mengenai zonasi pemukiman dan area perikanan.
Berdasarkan penjelasan Dinas ESDM dan instansi terkait, isu tersebut telah diklarifikasi.
Mengenai KUPP Kelas III Lapuko, Suleha memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin yang lengkap dan terverifikasi secara administratif.
Penegasan Jalur Hauling
Terkait isu jalur hauling yang diduga melintasi kawasan hutan, pihak KUPP Kelas III Lapuko dalam RDP memberikan klarifikasi bahwa jalur tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil tinjauan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
DPRD Sultra menekankan, transparansi dalam setiap proses operasional
perusahaan adalah harga mati guna menjamin keberlanjutan lingkungan.
Kritik Keras Terhadap Koordinasi Antar-Instansi
DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Polemik Operasional PT TIS di Konawe Selatan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Suwandi, melontarkan teguran keras dalam forum tersebut.
Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak penting, seperti Inspektur dan perwakilan dari Dinas PUPR, yang dinilai menghambat pengambilan keputusan.
“Koordinasi sangat penting dalam menuntaskan permasalahan ini. RDP ini adalah wadah mencari solusi, bukan sekadar perdebatan tanpa arah,” ujar Suwandi.
Suwandi mendesak pimpinan rapat untuk segera menjadwalkan peninjauan lapangan langsung ke PT TIS.
Ia berharap koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Gubernur Sultra dan OPD terkait, dapat segera dilakukan guna menghasilkan kesimpulan yang konkret dan adil bagi masyarakat.
“Jangan kita berdebat kusir yang tidak ada artinya. Kami minta koordinasi segera dilakukan minggu ini. Jika Anda berada di posisi kami, Anda pasti merasakan urgensi untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut,” tutup Suwandi dengan nada serius.
Forum ini menjadi cerminan dari tantangan pembangunan di Sultra dalam menyeimbangkan investasi sebagai penggerak ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat serta kelestarian kawasan hutan.
DPRD Sultra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan di tengah arus investasi.