Berita UtamaSultra

Gubernur Sultra Serahkan Rapel Gaji Enam Bulan Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu

101
×

Gubernur Sultra Serahkan Rapel Gaji Enam Bulan Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Serahkan Rapel Gaji Enam Bulan Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu
Gubernur Sultra Serahkan Rapel Gaji Enam Bulan Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu

KENDARI, TEGAS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, secara resmi menyerahkan rapel gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Penyerahan tunai ini mencakup periode Januari hingga Juni 2026, berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).

Setiap pegawai menerima total rapel sebesar Rp 9 juta yang dihitung berdasarkan gaji bulanan senilai Rp 1,5 juta.

Pembayaran dilakukan secara langsung melalui bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah melalui proses verifikasi data yang ketat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 1.901 PPPK Paruh Waktu. Rinciannya, sebanyak 1.694 orang berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, dan 98 orang dari
Dinas Perhubungan.

Pembayaran dilaksanakan setelah seluruh tahapan verifikasi administrasi dinyatakan rampung.

Dalam arahannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK yang telah bersabar menunggu selama lebih dari enam bulan sejak penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025.

Ia mengaku bersyukur dapat bertatap muka langsung dengan para aparatur baru tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji sebelumnya disebabkan oleh adanya persoalan administrasi data.

Setelah menerima aspirasi dari perwakilan PPPK, ia menemukan
diskrepansi data di mana hanya 738 PPPK yang tercatat di BKN, sementara total yang dilantik mencapai 2.641 orang.

Untuk menuntaskan hal ini, Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp 34 miliar.

“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka
harus dipenuhi,” tegasnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii Dinas Perhubungan Provinsi Sultra mengungkapkan rasa terima kasihnya.

Ia menyatakan, pembayaran ini menjadi penyemangat bagi para pegawai untuk terus memberikan pelayanan transportasi yang berkeselamatan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan, gaji yang diterima merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja nyata.

Ia menekankan agar para PPPK
tidak menjadikan status ASN sebagai zona nyaman, melainkan sebagai motor penggerak inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjunjung nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Gubernur juga memberikan pesan khusus agar uang rapel tersebut dikelola dengan bijak.

Ia meminta para PPPK untuk mendahulukan kebutuhan penting, menabung, dan menghindari gaya
hidup konsumtif.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Gubernur menginstruksikan kepada petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan apa pun dan memastikan pembayaran diberikan secara utuh tanpa diwakilkan.

Setelah pemberian arahan, Gubernur didampingi Pj. Sekda dan pimpinan OPD meninjau langsung proses pembayaran guna memastikan transparansi dan ketertiban.

PUBLISHER: MAS’UD