Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB

Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB
Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB

KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam proses perizinan.

Namun, hal tersebut dibarengi dengan syarat mutlak berupa kepatuhan terhadap regulasi jaminan reklamasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).

Pertemuan ini menjadi krusial dalam membahas percepatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tengah tantangan fiskal daerah.

Dalam arahannya, Gubernur memaparkan tantangan berat yang dihadapi daerah terkait kewenangan sektor pertambangan yang kini sebagian besar telah ditarik ke pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemprov Sultra harus berupaya ekstra untuk mencapai kemandirian fiskal meski dengan sisa kewenangan yang terbatas, seperti pengelolaan pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan alat berat.

Andi Sumangerukka mengungkapkan keprihatinannya mengenai disparitas antara kontribusi Sultra ke pusat yang mencapai Rp 118 triliun per tahun dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima.

Ia mencatat penurunan drastis DBH Sultra dari Rp 800 miliar pada tahun 2025 menjadi hanya Rp 207 miliar pada tahun 2026.

Penurunan pendapatan transfer ini berdampak langsung pada postur APBD Sultra. Kapasitas APBD yang sebelumnya berada di angka Rp 5 triliun lebih pada 2025, kini menyusut menjadi Rp 4 triliun lebih pada 2026.

Dengan beban belanja operasi yang mencapai Rp 3 triliun, Pemprov hanya menyisakan ruang fiskal sekitar Rp 1 triliun untuk pembangunan infrastruktur.

Menghadapi kondisi tersebut, Gubernur menekankan, optimalisasi pendapatan melalui sektor MBLB adalah langkah strategis.

Ia memastikan, pihaknya tidak akan menghambat proses RKAB selama pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan.

“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegas Andi Sumangerukka di hadapan para pengusaha.

Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, setiap perusahaan diwajibkan mematuhi pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Untuk wilayah Sultra pada tahun 2026, standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi ditetapkan sebesar Rp 211,3 juta per hektar.

Selain kepatuhan teknis, Gubernur juga mengeluarkan instruksi penting terkait penempatan dana jaminan reklamasi.

Ia mewajibkan agar seluruh dana jaminan tersebut disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra, guna memperkuat perputaran ekonomi lokal di Bumi Anoa.

Menanggapi arahan tersebut, para pengusaha tambang MBLB menyatakan kesiapan dan kesepakatan mereka.

Mereka berkomitmen untuk mematuhi standar biaya reklamasi serta mendukung kebijakan penempatan dana di Bank Sultra sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar