DPRD Sultra Mempertanyakan 30 Izin MBLB Mandek di PTSP, 11 RKAB Tambang Lolos Verifikasi Jamrek
KENDARI, TEGAS.CO – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan lambatnya proses penetapan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sejumlah perusahaan pertambangan di provinsi tersebut.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra yang membahas laporan pertanggungjawaban anggaran Gubernur Sultra tahun 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin yang menggas pansus menyatakan isu ini menjadi perhatian publik dan perlu dibahas secara terbuka.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sebanyak 11 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi Jamrek.
Ia meminta agar penyelesaian Jamrek dipercepat agar tidak menghambat operasional maupun kewajiban perusahaan, dan menegaskan DPRD akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra dari Fraksi PKS, Aflan Zulfadli yang juga anggota pansus menyoroti persoalan lain.
Sekitar 30 izin usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih tertahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, meski persyaratan administratifnya telah dinyatakan lengkap oleh dinas teknis terkait.
Aflan mendesak pihak PTSP memberikan penjelasan resmi atas tertahannya puluhan izin tersebut.
Ia juga mengkritik proses teknis perizinan yang dinilai berbelit-belit, terutama dalam klasifikasi jenis bahan galian, serta meminta agar birokrasi tidak mempersulit pelaku usaha.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya penyederhanaan regulasi di sektor pertambangan MBLB agar operasional di lapangan berjalan lebih efektif.
Aflan turut menyoroti banyaknya pengusaha tambang yang justru berhadapan dengan masalah hukum akibat aturan yang dinilai memberatkan, padahal kontribusi sektor ini dinilai penting bagi daerah.
Selain itu, ia meminta klarifikasi dari Dinas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pihak ketiga terkait proses pengadaan barang dan jasa, menyusul temuan ketidaksinkronan data.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Amin menjelaskan, sebagian dari 11 RKAB perusahaan tersebut bahkan telah memasuki tahap persetujuan dokumen.
Menurutnya, kendala yang tersisa hanya berkaitan dengan penyesuaian nilai jaminan reklamasi, bukan lagi persoalan substansi lain dalam berkas perusahaan.
Rosaria menegaskan, penyesuaian ini diperlukan karena penetapan Jamrek sebelumnya belum mengacu pada aturan terbaru, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2025.
Aturan ini mengatur standar biaya reklamasi dan pascatambang untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di setiap provinsi.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menyatakan, pemerintah daerah dapat mengacu pada Kepmen tersebut, dan apabila diperlukan penyesuaian dengan kondisi daerah.
Hal itu dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. Dinas ESDM Sultra disebut telah melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM untuk memberikan pemahaman teknis kepada pelaku usaha tambang di wilayah tersebut.
Rosaria juga menegaskan pihaknya menerapkan verifikasi ketat terhadap setiap dokumen permohonan izin yang masuk untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku serta pemenuhan kewajiban pemohon.
Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya melalui sistem yang transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya menjelaskan, saat ini tersisa enam hingga tujuh dokumen perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB yang belum dapat diterbitkan karena masih menunggu rekomendasi teknis dari instansi terkait. Pihaknya menyatakan telah meminta rekomendasi tersebut kepada Dinas ESDM.
Nurjaya menegaskan, kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan kejelasan dokumen, termasuk jenis komoditas pertambangan yang dimohonkan.
Mengingat kebijakan pemanfaatan bahan galian memiliki aturan berbeda antara bahan bangunan dan pemurnian nikel.
Sejak menjabat pada 16 Januari lalu, ia berkomitmen memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan komitmennya memberikan kemudahan izin bagi pengusaha tambang MBLB, dengan syarat kepatuhan terhadap kewajiban jaminan reklamasi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur pada Jumat, 10 Juli 2026.
Komentar