TEGAS.CO.,SULTRA – Usai melakukan rapat lengkap bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), satuan tugas (Satgas) Covid-19 dan elemen masyarakat lainnya, pemerintah Kota Kendari dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kendari, sejak Selasa (06/07/2021).
Hal tersebut, sesuai dengan interupsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang akan memberlakukan PPKM skala mikro di 49 daerah di Indonesia hingga 20 Juli mendatang.
Untuk penegakan penerapan PPKM skala mikro di Kota Kendari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, M. Ridwal Badallah, S.Pd., MM menegaskan, akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat pelanggar aturan yang merujuk pada SK dan SE gubernur dan wali kota.
Adapun sanksi yang diterapkan nantinya bisa berupa denda maupun sanksi pidana, “Kalau kita berkaca seperti di Bali, bagi pelanggar PPKM akan disangsi berupa denda uang 100 ribu, namun untuk di Sultra nominal pastinya kita lihat di SE dan SK gubernur nanti”.
“Kami juga akan melakukan penegasan sanksi pidana dengan hukuman penjara 6 (enam) hari, supaya memberikan efek jerah kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes),” jelas Ridwan dalam konferensi pers secara virtual.
PPKM Mikro di Kota Kendari, imbuh Ridwan mulai akan diberlakukan secara efektif sejak diterbitkannya surat edaran (SE) dan surat keputusan (SK) Gubernur Sultra serta surat edaran wali kota Kendari.
SK dan SE gubernur tersebut, beber Ridwan, saat ini sedang digarap bersama dan diupayakan akan segera diselesaikan malam ini (06/07).
Surat keputusan dan surat edaran gubernur itu, kata Ridwan, nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran wali kota Kendari dan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan tegas mengatakan, meskipun diberlakukan PPKM di Kota Kendari, namun hal itu tidak akan mengganggu roda perekonomian.
“Pasar, Apotek/toko obat, rumah makan, mall, dan prasarana vital lainnya tetap akan dibuka 100 persen, namun hanya jamnya yang dibatasi hingga paling lama pukul 20.00 Wita malam, jadi saya pastikan tidak akan mengganggu perekonomian sama sekali,” tukas Ridwan.
PPKM skala Mikro yang diberlakukan, sesuai dengan interupsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang akan memberlakukan PPKM skala mikro di 49 daerah di Indonesia hingga 20 Juli mendatang.
H5P
Komentar