Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Nyaris Ricuh Demo Di Kejari Kolaka

780
×

Nyaris Ricuh Demo Di Kejari Kolaka

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA – Setelah menggelar aksi unjuk rasa pada hari Sabtu (10/12) akhir pekan lalu di Kejari Kolaka. Ratusan warga Kecamatan Pomalaa dan karyawan PT Tambang Rejeki Kolaka kembali menggelar unjuk rasa di Kejari Kolaka, Selasa, (13/12). Aksi yang kembali dilaksanakan tersebut tidak lain adalah meminta kepada Kejaksaan Negeri Kolaka untuk mencabut status tersangka Direktur PT TRK Najamuddin Haruna.

Aksi Unjuk rasa di depan Kejari Kolaka. FOTO : LAN

Kehadiran ratusan pengunjuk rasa adalah untuk mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan kepada Najamuddin Haruna, mengingat status tersangka yang disandangkan sangat tidak mendasar, jika itu dikaitkan dengan korupsi dana reklamasi pertambangan di Kecamatan Pomalaa.

“Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri Kolaka untuk mencabut status tersangka kepada Najamuddin Haruna. Hal itu dikarenakan, status tersangka yang dialamatkan kepada direktur PT TRK sangat merugikan perusahaan dan Najamuddin Haruna itu sendiri,”ujar Koordinator Lapangan, Ahmaruddin Haruna dalam orasinya.

Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Kejari Kolaka nyaris ricuh. Hal itu dikarenakan pengunjuk rasa hendak memaksakan diri masuk dalam kantor untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian SH, MH. Aparat Kepolisian dari Polres Kolaka dan petugas dari Kejaksaan Negeri Kolaka menghalanginya, sehingga aksi saling dorongpun terjadi. Aksi saling dorong-pun langsung dapat dikendalikan.

Menurut Ahmaruddin Haruna, penetapan Direktur PT TRK Najamuddin Haruna sebagai tersangka dugaan Korupsi dana reklamasi Pertambangan sebesar Rp 1,3 Milyar itu akan di pra peradilankan di pengadilan negeri. “Kami berkeyakinan Najamuddin Haruna tidak melakukan korupsi seperti yang disangkakan Kejaksaan Negeri Kolaka, karena itu kami akan bermohon Pra Peradilan,”ujarnya.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian SH, MH yang menemui massa mengatakan, penetapan tersangka kepada direktur PT TRK Najamuddin Haruna masih dalam proses, karena masih di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam jaminan reklamasi pertambangan

“Tersangka akan memberikan keterangan dan memiliki bukti terkait jaminan reklamasi dalam gelar perkara di kejaksaan negeri Kolaka,”ujarnya kepada ratusan pengunjuk rasa.

LAN / EBRI