
KENDARI, TEGAS.CO – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bombana yang mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menghapus zonasi pertambangan di Pulau Kabaena.
Langkah ini diapresiasi sebagai upaya preventif menyelamatkan ekosistem pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir serta melindungi hak-hak warga lokal, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Aflan Zulfadli, mengonfirmasi dukungan tersebut usai menerima rombongan Komnas Perempuan di Gedung DPRD Sultra.l, Jumat 28 Agustus 2026.
Komnas Perempuan menegaskan kesiapannya mengawal regulasi ini hingga tingkat pusat demi memastikan payung hukum perlindungan berlaku efektif.
“Komnas Perempuan berjanji akan mengawasi dan mendukung secara maksimal upaya Pemda Kabupaten Bombana maupun Pemerintah Provinsi Sultra untuk menggolkan Perda RTRW yang menghapus wilayah pertambangan di Pulau Kabaena,” ujar Aflan mengulang pernyataan pihak Komnas Perempuan.
Ia menambahkan, penghapusan ini difokuskan secara spesifik pada kawasan Pulau Kabaena karena berkaitan langsung dengan perlindungan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Saat ini, Perda RTRW Bombana masih menanti tahap sinkronisasi di tingkat Pemprov Sultra serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk menyelaraskan aturan daerah ini secara menyeluruh, DPRD Sultra kini tengah bersiap membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru revisi Perda RTRW Provinsi yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Aflan menjelaskan, skema penataan ruang yang ditempuh Bombana memiliki tujuan akhir yang sama dengan upaya penyelamatan Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan, meski lewat mekanisme hukum yang berbeda.
Pada kasus Wawonii, kawasan pertambangan awalnya telah masuk dalam Perda RTRW setempat, sehingga warga dan pemerintah daerah menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan untuk menghapus zonasi tambang.
Sementara di Bombana, Pemkab dan DPRD mengambil langkah preventif sejak awal dengan langsung memangkas pasal zonasi tambang dari draf Perda RTRW Kabaena sebelum diajukan ke tingkat provinsi dan pusat.
Dukungan Komnas Perempuan juga didasari oleh hasil pemantauan lapangan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama warga Desa Baliara.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, memaparkan sejumlah dampak ekologis dan sosial yang memukul kehidupan warga pesisir yang diungkap perwakilan Komnas Perempuan dan anak.
Kata dia, sumber air utama warga tercemar berat hingga berwarna keruh kecokelatan saat hujan deras, memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit kulit.
Halik menambahkan, biaya operasional melaut warga membengkak hingga butuh tambahan 5 liter solar karena nelayan harus mencari ikan lebih jauh, sementara hasil tangkapan justru merosot tajam.
Halik mengungkapkan, ketebalan lumpur di sungai akibat sedimentasi pertambangan menyulitkan dan memperlambat pencarian korban tenggelam saat banjir.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Sultra menyiapkan langkah strategis untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.
“Kami di Komisi III akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak perusahaan tambang untuk menuntut tanggung jawab sosial, lingkungan, dan kesehatan masyarakat secara inklusif,” tegas Abd. Halik.
Selain rencana RDP, DPRD Sultra bersama Kaukus Lima Provinsi (Sulsel, Sulteng, Maluku, dan Papua Barat) mendorong revisi regulasi nasional agar pemerintah daerah kembali diberikan kewenangan dalam mengawasi serta mengelola perizinan tambang di wilayahnya.
Rombongan Komnas Perempuan diterima oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Aflan Zulfadli, H. Abd. Halik dan H. Andi Syarifuddin anggota.
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar