Example floating
Example floating
Berita Utama

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Ditahan KPK

×

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman. Irman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Irman ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri.

Mantan Dirjend Dukcapil Kemendagri  Irman di tahan KPK. FOTO : RUL

 

Iklan KPU Sultra

Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Irman yang nampak pasrah menyebut penahanannya sebagai prosedur standar KPK. “Ini SOP KPK, kita ikuti saja. KPK sudah punya SOP,” kata Irman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (22/12/16).

Febri Diansyah selaku Juru bicara KPK mengatakan bahwa, Irman ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. “Betul, tersangka Irman ditahan dari 21 Desember 2016 sampai 9 Januari 2017, dia ditahan di Rutan Jaktim Cabang KPK untuk 20 hari ke depan” kata Febri.

Febri menjelaskan, penahanan dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif penyidik. Selain itu, penahanan biasanya dilakukan karena pemberkasan sudah hampir rampung dan tersangka akan segera diajukan ke persidangan. Sebelum Irman, KPK lebih dulu menjebloskan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Adapun penetapan Irman sebagai tersangka diumumkan KPK sejak Jumat 30 September 2016 lalu. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK saat ini mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak selain dua tersangka tersebut.

RUL / MAN

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos