Jaringan Internat Bermasalah, Percetakan E-KTP Belum Dilaksanakan

tegas.co.KOLTIM, SULTRA – Berbagai masalah terus mendera persoalan KTP-Elektronik. Di Pusat rebut terkait korupsinnya. Di daerah sibuk dengan berbagai kendala yang dihadapi, setelah alasan tidak ada belangko, kini kendala internat lagi yang menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meski Balonko sudah ada.

Peylayanan di Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten kolaka Timur masih berjalan lancar, mesi belum bisa dilakukan percetakan KTP. FOTO : NIKEN
Peylayanan di Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten kolaka Timur masih berjalan lancar, mesi belum bisa dilakukan percetakan KTP.
FOTO : NIKEN

Seperti halnya di Kabupaten Kolaka Timur,  Provinsi Sulawesi Tenggara blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sudah ada, namun pihak Dikdukcapil belum bisa melakukan percetakan e-KTP, hal ini disebabkan jaringan internet Dikdukcapil bermasalah.

Iklan PUPR

Kepala Dikdukcapil Koltim Anwar Hamzah, mengatakan, saat ini pihak Dukcapil Koltim belum dapat melaksanakan percetakan e-KTP, hal itu disebabkan adanya ganguan pada jaringan internet dari milik pusat.

“Jaringan internet tidak terkoneksi dengan baik. Kami sudah disampaikan pada Dirjen Dukcapil lewat akun Whatsapp dirjen dengan kadis Dukcapil se Indonesia,”Ujarnya kepada awak media ini di kantornya, Jumat (28/4).

Kata Anwar, solusi yang diberikan pada masyarakat yang membutuhkan e-ktp, diberikan surat keterangan pengganti KTP yaitu surat keterangan (Suket).

“Untuk sementara saja, karena masyarakat juga membutuhkan, utamanya dalam pengurusan lamaran pekerjaan, pernikahan, kematian dan lain lain, kami buatkan Suket. Suket ini kata dia, dapat dipergunakan untuk apapun, dalam kelengkapan berkas, ,”Katanya.

Diakuinya, ada sekitar 6000 blangko e-KTP yang sudah siap di Dukcapil Koltim, untuk dipergunakan dalam mencetak e-KTP masyarakat Koltim.

“Kemarin kami sebenarnya meminta 3000 blangko e-KTP pada Dirjen Dukcapil, namun kami diberikan sebanyak 6000 blangko. Sebab, kami kembali usulkan untuk tambahan blangko,” Akunya.

Ditambahkan, hanya e-KTP saja yang belum dapat dicetak namun, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sudah bisa dicetak, karena tidak melalui koneksi jaringan internet.

“Seperti Kartu Keluarga dengan Akta Kelahiran, tidak ada kendala,”Tandasnya.

NIKEN / HERMAN

 

Komentar