Example floating
Example floating
DaerahSultra

Korban kecelakaan di Pelabuhan Kolaka disantuni Jasa Raharja

874
×

Korban kecelakaan di Pelabuhan Kolaka disantuni Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Kecelakaan pada hari Jum,at (19/5) yang menimpa Bus milik PO Sabar menanti bernomor Polisi DW 7543 CB PT yang menabrak trotoar saat hendak membelok menuju kapal Fery menyebabkan hamper seluruh penumpang mengalami luka-luka dan telah dilarikan di RS benyamin Guluh Kolaka untuk dilakukan perawatan.

Korban kecelakaan yang menimpa penumpang PO sabar menanti saat dibesuk pihak PT jasa raharja di RS benyamin Guluh Kolaka. FOTO : ASDAR LANTORO
Korban kecelakaan yang menimpa penumpang PO sabar menanti saat dibesuk pihak PT jasa raharja di RS benyamin Guluh Kolaka.
FOTO : ASDAR LANTORO

Atas kecelakaan tersebut PT Jasa Raharja akan memberikan santunan dengan menanggung semua biaya pengobatan terhadap korban kecelakaan di pelabuhan ferry Kolaka.

Dari kelelakaan naas tersebut menyebutkan 32 penumpang dewasa, 6 penumpang anak – anak, satu orang sopir dan dua kernet diantaranya 15 orang penumpang mengalami luka – luka dan dilarikan ke rumah sakit benyamin guluh kolaka untuk mendapatkan perawatan.

Pada saat kejadian, PT. Jasa Raharja Kolaka langsung melakukan koordinasi dengan Polsek kawasan pelabuhan Kolaka, untuk dibuatkan laporan polisi guna sebagai dasar untuk menjamin biaya perawatan korban yang ada di rumah sakit.

“Untuk 15 orang penumpang PO sabar menanti yang mengalami luka – luka, kami jamin semua biaya pengobatannya di rumah sakit benyamin guluh kolaka”, kata penanggung jawab PT Jasa Raharja Kolaka Rais Abin Burhanuddin kepada tegas.co, Sabtu (20/5).

Rais menambahkan, penumpang bus DW 7543 CB masuk dalam jaminan UU Nomor 33 Tahun 1964, jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum.

ASDAR LANTORO / HERMAN

Terima kasih