Example floating
Example floating
DaerahSultra

Berantas Korupsi, KPK Tingkatkan Kapasitas Apgakum di Sultra

900
×

Berantas Korupsi, KPK Tingkatkan Kapasitas Apgakum di Sultra

Sebarkan artikel ini
KPK RI menggelar kegiatan peningkatan pemberantasan Korupsi di kendari yang di gelar di salah satu Hotel di Ibukota prov Sultra. FOTO : BAIM
KPK RI menggelar kegiatan peningkatan pemberantasan Korupsi di kendari yang di gelar di salah satu Hotel di Ibukota prov Sultra.
FOTO : BAIM

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit koordinasi supervisi bidang penindakan terus berupaya mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dilakukan dengan meningkatkan kapasitas Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan sinergi di antara lembaga penegak hukum.

Demi meningkatkan kapasitas dan sinergi itu, KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum yang berlangsung pada Senin-Jumat, 31 Juli-4 Agustus disalah satu Hotel di Kota Kendari, senin (31/07/2017).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 164 peserta dari beberapa institusi, yakni 55 penyidik Polda Sulawesi Tenggara, 4 penyidik pada Bareskrim Polri, 55 penyidik dan jaksa penuntut kejati Sulawesi Tenggara, 4 penyidik dan jaksa penuntut Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan RI, 10 auditor BPK dan 10 auditor BPKP di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, 22 penyidik POM TNI meliputi angkatan darat, laut, udara dan Oditur Jenderal Babinkum dan masing-masing 2 peserta dari kedeputian bidang pemberantasan pada PPATK dan penyidik pegawai negeri sipil pada OJK.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo saat diminta keteranagnnya oleh awak media, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan mendorong penerapan UU pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi khususnya pada provinsi Sulawesi Tenggara. Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum dengan auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi.

“Karenanya, sinergi dan kerja sama ini mutlak dilaksanakan, Tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif,” papar Agus.

Kegiatan ini, merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu (Trigger Mechanism) yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, pelatihan ini menjadi amat penting untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, sejak di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Kegiatan pelatihan akan berlangsung selama lima hari. Para peserta akan dibekali sekurangnya 10 materi dari para narasumber yang kompeten dengan format ceramah, diskusi dan tanya-jawab. Ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan teknis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Usai acara pembukaan, kegiatan pelatihan bersama akan diisi dengan kuliah umum oleh sejumlah pemimpin lembaga penegak hukum atau yang mewakili, antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Anggota BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Jampidsus Kejaksaan RI Arminsyah, Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Dodik Wijanarko, Direktur Investigasi BUMN & BUMD, BPKP Agustina Arumsari, Kajati Sultra Azhari, Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, Kepala Perwakilan BPK Sultra Widyamantoro dan Kepala Perwakilan BPKP Sultra Ersi Soenarsih.

Sejak diselenggarakan pada 2012 hingga hari ini, total 3.312 aparat penegak hukum telah mengikuti dari 20 provinsi yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jambi, Kalimantan Timur, Bengkulu, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Papua, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Aceh dan Banten. Dengan rincian, 1.474 penyidik kepolisian daerah, 1.342 penyidik dan jaksa penuntut kejaksaan tinggi, 196 auditor BPK, 217 auditor BPKP, 4 penyidik pegawai negeri sipil OJK dan 4 orang dari PPATK serta 42 penyidik POM TNI dan 12 orang Oditur Militer.

BAIM

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih