Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

66 Calon JPT Ikuti Seleksi Jabatan

1321
×

66 Calon JPT Ikuti Seleksi Jabatan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi Sulawesi Tenggara, telah usai mengelar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama, yang digelar selamat tiga hari, 20-22 Oktober 2017.

66 Calon JPT Ikuti Seleksi Jabatan
Kepala BKDD Wakatobi, Drs La Ode Hajifu, M.Si FOTO: U D I N

Setidaknya, kurang dari 66 calon peserta JPT telah mengikuti uji tes kompetensi, meliputi, tes akademik, pembuatan makalah dan pemaparan makalah oleh masing-masing peserta seleksi kepada tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda), yang terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan pemkab.

“Tujuan seleksi jabatan JPT pratama ini untuk mencari pejabat yang Kualitas dan memiliki manajemen oke, sehingga dapat memduduki jabatan tertentu,” ucap Sekretaris Panselda Drs La Ode Hajifu MSi ketika ditemui media tegas.co.

Dikatakannya, seleksi calon JPT pratama tingkat esalon II, di amanah sesuai UU ASN no 5 tahun2014, dan PP no 11 tahun 2017 tentang manajen ASN, bahwa jabatan esalon II dapat diisi melalui lelang jabatan.

Olehnya itu, sambung Hajifu, dari amanah tersebut, pemkab membentuk tim pansel. Sementara dari hasil seleksi JPT tersebut, akan disodorkan pada KASN, sebagai tahap akhir lelang jabatan.

“Jadi ketika kita sudah selesai menyeleksi semua, tahap akhirnya ada pada KASN, sebagai salah satu tingkat tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Kepala BKDD Wakatobi ini menjelaskan, salah satu intrik poin dalam tahapan seleksi pansel pada tahapan JPT yakni menilai calon peserta mulai dari tingkat akademik hingga kecakapan peserta membawakan makalah, sebagai unsur penilaian.

“Terkait bobot nilai untuk pansel sendiri bagi penilaian itu sebesar 40 persen, dan KASN 60 persen. Olehnya itu, kelolosan peserta calon JPT pratama esalon II diawali dari seleksi pendaftara, seleksi pansel, dan titik akhirnya pada KASN,”ucapnya.

REPORTER : U D I N

PUBLISHER: MAS’UD