tegas.co. KONSEL, SULTRA – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di aula BLUD RSUD Konsel. Selasa, 21/11/2017.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Konsel, Dr H Arsalim Arifin, SE M. Si.

“MoU ini sangat penting karena persoalan hukum mungkin dapat terjadi dan menimpa BLUD RSUD Konsel dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wabup Konsel, Dr H Arsalim Arifin dalam sambutannya.
Lanjut Ketua KONI Konsel ini menyampaikan bahwa penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel dengan pihak Kejari Konsel sudah pernah dilakukan diantaranya, MoU Kejari Konsel dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“MoU dengan DPMD karena banyaknya gugatan yang telah dilayangkan terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang telah dilaksanakan,” jelas Arsalim.
Selanjutnya kedepan, tambah Ketua DPC Partai Gerindra Konsel ini, juga perlu dilakukan MoU terkait masalah tanah, karena di Konsel ini banyak persoalan tanah terjadi. Untuk itu, momentum yang sangat baik untuk kita dapat melakukan MoU dengan lebih banyak bidang atau memperbaharui kerjasama yang sudah ada untuk lebih di perluas ruang lingkupnya.
Dikesempatan itu, Kepala BLUD RSUD Kabupaten Konsel, dr Boni Lambang Pramana, M. Kes menyampaikan bahwa RSUD Konsel mulai melakukan pelayanan sejak tahun 2007. Dan pada tahun 2014 telah menerapkan PPK BLUD, serta di tahun 2016 mendapatkan klasifikasi RS tipe C, setahun berikutnya tepatnya April 2017 terakreditasi bintang satu oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Mudah-mudahan melalui MoU ini diharapkan dapat meningkatkan good goverment di RSUD Konsel, serta dapat meningkatkan kemitraan strategis antara semua stakeholder di wilayah Konsel,” ujar dr Boni sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Agus Suroto, SH menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini sangat penting sebagaimana amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dimana Kejaksaan memiliki beberapa kewengan selain, sebagai penuntut umum juga mempunyai kewenangan di bidang Intelijen mengenai keamanan.
Sedangkan, lanjut Agus Suroto, dibidang Data Tata Usaha Negara (Datun) dapat berperan memberikan pelayanan hukum, baik itu pemberian bantuan hukum maupun persoalan hukum lainnya.
“Hari ini kami dari kejaksaan tidak memakai seragam kejaksaan, karena kami datang sebagai pengacara negara yang memberikan pelayanan dan bantuan hukum. Momen ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengantisipasi dalam segala hal, baik dalam bidang keperdataan maupun dalam bidang Tata Usaha Negara,” terangnya.
Terkait dengan TP4D yang telah dibentuk pada tahun 2015 lalu, tambah Agus Suroto, adalah untuk membantu Pemda dalam melaksanakan program pembangunan agar tidak menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku, dan menjadi kontrol program pembangunan yang sedang dijalankan.
“Saya berpesaan bahwa Kejari Konsel hadir dan Insya Allah selalu ada untuk masyarakat Konawe Selatan. Kami siap melayani dan membantu persoalan hukum yang terjadi di Konawe Selatan,” tegasnya.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER : LM FAISAL