Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMunaMuna Barat

Mayat Warga Mubar Ditemukan Depan Ex Pabrik Kayu di Muna

982
×

Mayat Warga Mubar Ditemukan Depan Ex Pabrik Kayu di Muna

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUBAR, SULTRA-. Ld. Muhlisi Bin Ld. Kudu (57) pekerjaan petani, warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan meninggal dunia Rabu, 29 Agustus 2018 sekitar pukul 05.00 wita di desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, kabupaten Muna, Sultra.

Mayat Warga Mubar Ditemukan Depan Ex Pabrik Kayu di Muna
Polisi saat melakukan olah TKP FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengungkapkan, menurut saksi La ode Komang penjaga Ex Pabrik Kayu Nurtiba yang juga tinggal di lokasi pabrik mendengar ribut- ribut dan banyak masyarakat di depan pabrik yang kemudian Ld. Komang mengarahkan senternya ke tempat ribu-ribut tersebut. dan dari luar pabrik ada yang memannggil saksi Ld. Komang yang kemudian saksi Ld. Komang mendatangi TKP.

” Saat Saksi tiba, di situ sudah ada Sodara Ali, Salman, Seri. Waode Keda dan seorang laki-laki dari Lapodidi yang tidak dikenal identitasnya. Korban Ld. Muhlisi bin Ld. Kudu terbaring di tanah dipinggir jalan depan Ex Pabrik Kayu Nurtiba seperti kesakitan susah bernafas kemudian Ali dan orang – orang yang ada di tempat kejadian bertanya dari mana dan sempat korban jawab “Lakanaha”, kemudian Saksi Ld. Komang bersama Salman dan satu orang dari Desa Lapodidi yang saksi tidak kenal mengangkat korban ke depan pintu masuk Ex Perusahaan Kayu tersebut karena hanya di tempat tersebut ada penerangan lampu. Kemudian saksi Ld. Komang memberikan alas pada kepala korban dengan kardus, setelah itu saksi Ld. Komang, Ali dan teman-temanya pergi meninggalkan Korban,” jelasnya.

Atas kejadian itu polisi mendatangi dan mengamankan TKP, selanjutnya melakukan olah TKP.
Walaupun keluarga menolak outopsi, Kepolisian tetap melakukan penyelidikan.

“Sementara itu keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi (Pihak keluarga korban membuat surat pernyataan tentang penolakan dilakukan autopsi dan pihak keluarga korban menyatakan bahwa korban sudah tahunan mengalami gangguan jiwa (gila),” pungkasnya.

REPORTER: LA ODE AWALUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos