KNPI Buton Dukung Bupati Cabut Izin Lingkungan PT Malindo Baramurni

KNPI Buton Dukung Bupati Cabut Izin Lingkungan PT Malindo Baramurni
Wakil Ketua KNPI Buton, Muhammad Risman, temui disalah satu tempat Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (14/3/2019) FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dalam hal ini Bupati Buton La Bakry, untuk mencabut izin lingkungan PT Malindo Baramurni. Dimana perusahaan beroperasi dalam satu bulan terakhir ini tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Hal ini disampaikan langsung oleh wakil Ketua KNPI Buton, Muhammad Risman, secara tegas mendukung pencabutan izin lingkungan PT Malindo Baramurni, di desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

Menurut Risman, PT Malindo Baramurni yang memiliki izin untuk mengelolah pertambangan jenis mangan di Buton kini menjadi polemik.

Pasalnya izin lingkungan perusahaan ini sementara dibekukan oleh Pemkab Buton, sejak 2017 lalu.

Kenyataannya, sampai saat ini diketahui waliyah penambangan mangan PT Malindo Baramurni masih terdapat aktivitas pertambangan, bahkan yang melakukan sudah kepada perusahaan berbeda.

Sebagai pemegang IUP, PT Malindo Baramurni menguasakan PT Arfah Indo Sarana untuk menggarap mangan di Kumbewaha tersebut.

“Kan lucu sudah dibekukan izin lingkungannya sejak 2017 lalu, namun pertambangan masih dilakukan. PT Baramurni sebagai pemegang IUP, menguasakan PT Arfah Indo Sarana menggantikannya menggarap mangan tersebut,”kata Risman, ditemui disalah satu tempat di Pasarwajo, Kamis (14/3/2019).

Dikatakannya, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Arfa Indo Sarana tersebut diduga pertambangan ilegal.

Ini dikarenakan kelengkapan dokumen izin lingkungan salah satu syarat utama, belum diketahui oleh pemerintah kabupayen (pemkab) apalagi terkait perubahan izin aktifitas ke perusahaan lain.

“Diharapkan Bupati Buton (La Bakry) memastikan izin aktifitas pertambangan itu terutama izin lingkungan sebagai proses kelengkapan perusahaan menjalankan kegiatan. Jangan sampai persoalan itu mengundang wacana negatif masyarakat sehingga hal yang tidak di inginkan dapat terjadi,”jelas Risman.

Masih kata dia, izin lingkungan PT Malindo Baramurni telah dibekukkan sementara sejak 2017 oleh Pemkab Buton. Dengan demikian perusahaan ini tidak dapat lagi melakukan aktivitas atau kegiatan pertambangan, meski telah menguasakan izinnya kepada perusahaan berbeda.

Terlebih lagi, DLH Buton sudah menjelaskan melalui pernyataan di media bahwa berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Malindo layak dipidana.

“Lebih prihatin ketika terungkap PT Malindo Bara Murni tidak lagi memiliki izin lingkungan atas aktivitas pertambangan. Namun telah dikuasakan kepada PT Arfa Indo Sarana,”ujarnya.

Olehnya itu, Risman mengharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Kabupaten Buton agar penanganan pertambangan harus benar-benar diselesaikan dengan baik.

Selain menjamin iklim kenyamanan para investor juga mencermati kondisi masyarakat sekitar tambang karna terkena dampak.

REPORTER: SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar