Tegas.co Nusantara

Terpidana Permerkosaan di Hukum Cambuk 150 Kali

80
×

Terpidana Permerkosaan di Hukum Cambuk 150 Kali

Sebarkan artikel ini
Terpidana Permerkosaan di Hukum Cambuk 150 Kali
Terpidana saat dihukum cambuk

tegas.co., SINGKIL – ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada dua orang pelaku pemerkosaan dan seorang pelaku zina dengan anak dibawah umur di lapangan Alun-alun depan kantor bupati, di Pulau Sarok, Aceh Singkil, Selasa (30/4/2019). Pelaku pemerkosa, yaitu Ahmad Khairi (21) dan Wira Nanda (27).

Sedangkan pelaku zina dengan anak dibawah umur, Wandry WD alias Ari (21). Ketiga pelaku warga Gosong Telaga, Singkil Utara itu, masing-masing dicambuk 100 kali ditambah dengan ta’zir cambuk 50 kali, sehingga masing – masing 150 kali cambuk.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, pelaku pemerkosa terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Zinayat.

Sementara Wandry terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Zinayat.

Proses hukuman cambuk berjalan alot. Sebab tercambuk beberapa kali minta istirahat. Setelah diperikasa tim medis hukuman kembali dilanjutkan.

AHMAD SAIDI