Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Nota Keberatan Kekerasan Oknum Polisi Dalam Memeriksa TSK Bentrok Warga Buton

1685
×

Nota Keberatan Kekerasan Oknum Polisi Dalam Memeriksa TSK Bentrok Warga Buton

Sebarkan artikel ini
Nota Keberatan Kekerasan Oknum Polisi Dalam Memeriksa TSK Bentrok Warga Buton
Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Desa Sampuabalo saat bertandang di LBH HAMI Sultra

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP. Harry Goldenthart menampik adanya penganiyaan terhadap sejumlah tersangka kasus bentrok dua desa antara warga desa Gunung Jaya dan Sampobalo, Kecamatan Siotapina, kabupaten Buton, Sultra beberapa waktu lalu saat penangkapan dan pemeriksaan.

”Para terduga pelaku pada saat diamankan di Polda Sultra dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes, begitupun pada saat dipulangkan. Selama ini terduga pelaku dilakukan pemeriksaan, diberikan perlakuan sangat baik mas,”kata Harry kepada tegas.co, Jumat (14/6/2019).

Awalnya dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap sejumlah tersangka itu diungkap oleh Himpunan Pemuda Pelajar Desa Sampuabalo.

Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Desa Sampuabalo, Laode Febrian mengungkapkan, Penganiaayan terhadap masyarakat yang ditangkap itu jelas melanggar hukum.

“Setiap orang tidak boleh dianiaya, sekalipun dia adalah seorang tersangka. Masyarakat keberatan karena mereka mengalami penganiayaan pada saat dilakukan penangkapan dan di dalam tahanan mereka masih tetap dianiaya. Ini semua tahanan mengeluh karena mereka mengalami penganiayaan terus. Bahkan ada info tahanan masuk rumah sakit karena dianiaya polisi,”ungkap Febrian kepada tegas.co.

Atas adanya dugaan penganiayaan yang disampaikan tersangka. Himpunan Pemuda Pelajar Desa Sampuabalo mengadukannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra di Kendari.

HAMI Sultra pun melayangkan nota keberatan yang ditujukan kepada Kapolda Sultra, Brigjend. Pol. Iriyanto. Nota keberatan bernomor: 16/LBH HAMI/SULTRA/VI/2019 tentang “Keberatan atas kekerasan terhadap tersangka” tertanggal 15 Juni 2019.

Nota keberatan tersebut berisi, merujuk Perkapolri nomor 8 tahun 2009 pada,

Himpunan Pemuda Pelajar Desa Sampuabalo
Nota keberatan

BAB III

STANDAR PERILAKU PETUGAS/ANGGOTA POLRI

DALAM PENEGAKAN HUKUM

Bagian Kesatu

Standar Perilaku Secara Umum

Pasal 11

(1) Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

a. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;

b. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

c. Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

d. Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;

e. Korupsi dan menerima suap;

f. Menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;

g. Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);

h. Perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;

i. Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;

j. menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Himpunan Pemuda Pelajar Desa Sampuabalo berjanji akan melakukan aksi pekan depan terkait dugaan penganiayaan polisi terhadap tersangka tersebut.

Di tempat terpisah, salah seorang warga Sampuabalo Buton yang diamankan pihak Polda Sultra mengaku mendapat kekerasan atau penganiayaan saat pemeriksaan berlangusung.

Korban yang enggan ditulis namanya itu mengaku, saat diperiksa dirinya dipukuli dan diminta mengaku atas keterlibatannya pada pewristiwa bentrok di dua desa di Buton.

Merasa tidak terlibat, dirinyapun tidak mengakui, meski harus mendapat perlakuan yang menyiksanya, hingga akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya karena tidak terbukti.

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos